Dua Bandar Sabu Ditangkap Polsek Serbalawan di Gubuk Kolam Pancing

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Polsek Serbalawan berhasil menangkap dua laki-laki berinisial SB (37) alias Bondil bersama rekannya AS (34), diduga penyalahguna narkoba jenis shabu-shabu pada hari Sabtu, (16/09/2023), pukul 15.30 WIB, di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, membenarkan informasi tersebut bahwa Polsek Serbalawan telah mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis shabu-shabu.

Ronald juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengecekan di wilayah Serbalawan dan sekitarnya, guna mencegah peredaran narkoba. Untuk itu, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Untuk itu, mohon kerja sama masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan atau terkait dengan peredaran narkoba,” pintanya.

Hal itu turut dijelaskan Kapolsek Serbalawan AKP Abdullah Yunus Siregar, bahwa kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

“Mereka saat ini ditahan di Polsek Serbalawan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan tanaman,” kata Kapolsek.

Dibeberkan Kapolsek, kedua pelaku di tangkap dari gubuk kolam pancing, area perkebunan PT. Bridgestone yang disalahgunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

“Tim Opsnal Polsek Serbalawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SB alias Bondil bersama rekannya AS,” ungkap Yunus.

Saat penangkapan awalnya dilakukan terhadap SB alias Bondil dan ditemukan barang bukti berupa satu set alat penghisap shabu-shabu atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,96 gram, dan satu kaca pirex berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,01 gram.

“Narkoba tersebut diakui SB alias Bondil dibeli berdua bersama rekannya AS,” ungkap Kapolsek Yunus.

Akhirnya Team Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap AS dan berhasil mengamankan di pinggir jalan di daerah Serbalawan.

“Setelah ditangkap AS mengakui bahwa beberapa saat sebelumnya dia membeli shabu-shabu bersama SB dari daerah Serbalawan untuk mereka gunakan berdua,” tutur Yunus.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk kemudian diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.