Bacaria.id, Labuhanbatu – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara terhadap operasional PT Kedawi Jaya, menyusul dugaan pengelolaan lahan perkebunan sawit tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2005.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 8 Mei 2025.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, H. Romario Simangunsong, S.IP, M.IP, dan dihadiri oleh perwakilan Aliansi Mahasiswa, manajemen PT Kedawi Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, serta seluruh anggota komisi.
Dalam forum tersebut, perwakilan Aliansi Mahasiswa menyampaikan bahwa PT Kedawi Jaya telah mengelola lahan sawit di Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, selama hampir dua dekade tanpa mengantongi HGU.
Mereka menilai hal ini berpotensi merugikan negara dan mencerminkan rendahnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat setempat.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT Kedawi Jaya mengakui bahwa proses perolehan HGU masih berjalan.
Pihaknya mengklaim telah mengupayakan legalisasi lahan dan meminta dukungan pemerintah daerah serta BPN untuk mempercepat proses tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Labuhanbatu menjelaskan bahwa proses pengurusan HGU idealnya memakan waktu enam bulan, asalkan dokumen kepemilikan lahan lengkap dan sah.
Namun, jika status lahan masih bermasalah, waktu penyelesaian bisa lebih lama. BPN juga menegaskan bahwa secara normatif, perusahaan masih dapat beroperasi selama proses perizinan berlangsung.
Namun demikian, Komisi I DPRD menyoroti telah terjadinya empat kali pergantian pengelolaan di tubuh PT Kedawi Jaya tanpa disertai dokumen hukum yang sah.
Komisi menilai kondisi ini sebagai bentuk pelecehan terhadap kewenangan pemerintah daerah serta mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.
Sebagai langkah konkret, Komisi I merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk memberlakukan penghentian sementara (stanvas) terhadap seluruh aktivitas PT Kedawi Jaya.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Notulensi RDP Nomor 156.2/12/Kom-1/DPRD/2025 tanggal 08 Mei 2025.
Berikut kutipan resmi dari notulensi tersebut:
“Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu meminta kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan seluruh pihak terkait untuk memberi stanvas (penghentian sementara) terhadap PT Kedawi Jaya karena tidak memiliki perizinan yang sah.”
Amos P. Sihombing, juru bicara Aliansi Mahasiswa, menuturkan bahwa pihaknya telah dua kali menghadiri RDP terkait kasus ini. Mereka juga telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan kerugian negara akibat aktivitas PT Kedawi Jaya.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Amos.
Komisi I DPRD juga mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar memperkuat fungsi pengawasan dan menegakkan aturan terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Langkah ini, menurut Komisi, merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menegakkan hukum, melindungi aset negara, dan memastikan pembangunan daerah berjalan secara adil dan transparan.(MC).