Bacaria.id, Madina – Unit PPA Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera utara (Sumut) berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Tersangka AN (35) yang sempat menggemparkan wilayah Kecamatan Muara Batang Gadis, itu berhasil diamankan polisi di Kabupaten Pasaman Barat.
“Tersangka kami amankan saat berada di sebuah pondok areal kebun sawit, di Desa Sontang, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto, Jumat (03/11/2023).
Ia menyatakan, tersangka merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan juli 2022. Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan hingga ditetapkan sebagai DPO.
“Penangkapan dilakukan oleh Unit Satreskrim Polres Madina yang dipimpin langsung Kbo reskrim Ipda bagus seto. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut,” ucapnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone, sepeda motor Beat warna hitam kombinasi merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.