Bacaria.id, SUMUT — Kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara dengan tegas mendesak Kapolres Toba untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap wartawan Sabar Juvenry Manurung, saat menjalankan tugas peliputan di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).
Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, menilai aksi kekerasan ini sebagai serangan brutal terhadap kemerdekaan pers dan bentuk nyata arogansi pihak yang merasa kebal hukum.
“Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak cepat dan tanpa kompromi. Dua pelaku yang sudah jelas identitasnya harus segera ditangkap.
Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan jurnalis,” tegas Sofyan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025), didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga.
Sofyan mengungkapkan bahwa saat kejadian, Sabar dan sejumlah wartawan tengah melakukan peliputan investigatif terkait aktivitas tambang ilegal, didampingi langsung oleh Kepala Desa Bosman Sitorus.
Namun kehadiran kepala desa tidak menyurutkan niat pelaku untuk melancarkan kekerasan.
“Ini bukan hanya penganiayaan. Ini pembungkaman. Pelaku melakukan kekerasan secara terang-terangan di hadapan pejabat desa.
Jika ini tidak segera diusut tuntas, maka pers di daerah rawan dibungkam oleh kekuatan uang dan intimidasi,” ujar Sofyan.
Dokumentasi Diserang, Wajah Dipukul, Kamera Dirampas
Kronologi kejadian mencatat bahwa Sabar bersama tim media mendokumentasikan aktivitas galian C yang dilaporkan warga sebagai ilegal.
Namun di tengah pengambilan gambar, korban diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah pria yang diduga suruhan pelaku usaha. Kamera korban dirampas paksa dan wajahnya dipukul hingga luka.
Korban telah membuat laporan resmi ke Polres Toba dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB. Namun hingga kini, belum ada penangkapan terhadap pelaku.
Dewan Pers: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Ketua Umum DPP PJS dan juga Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, mengutuk keras tindakan tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran hukum pidana umum, tapi juga pelanggaran serius terhadap UU Pers.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bentuk kejahatan terhadap kebebasan pers,” ujar Mahmud.
Mahmud mendesak agar jajaran kepolisian tidak bermain-main dalam penanganan kasus ini. Ia juga mengingatkan bahwa membiarkan kekerasan terhadap wartawan tanpa proses hukum yang jelas akan menumbuhkan iklim ketakutan di kalangan insan pers, khususnya yang bertugas di lapangan.
PJS: Kekerasan Terhadap Pers Adalah Ancaman Demokrasi
PJS Sumut menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan tidak segan melakukan langkah hukum lanjutan bila aparat terkesan lamban menangani kasus tersebut.
Mereka menegaskan, kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dinegosiasikan dan harus dilawan secara kolektif.
“Kami tidak hanya bicara soal satu korban. Ini soal intimidasi terhadap profesi wartawan dan hak masyarakat untuk tahu. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha tambang ilegal yang mengandalkan kekerasan,” tutup Sofyan.(MC).