Daerah  

DPD LLMB Kota Pekanbaru & Nelayan Pulau Rupat Demo Gubernur Riau

BacariaNews

Bacaria.id, Pekanbaru – Puluhan massa dari masyarakat Pulau Rupat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau. Aksi unjuk rasa tersebut tidak hanya para nelayan, namun juga massa dari Lembaga Laskar Melayu Bersama ( DPD LLMB Kota Pekanbaru) meminta kepada Gubernur Riau Syamsuar untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logo Mas Utama (LMU).

Terlihat massa aksi meneriaki nama Gubernur Riau Syamsuar dengan sebutan kata “Bencong” lantaran kesal massa aksi dari Nelayan Rupat dan Solidaritas Jaga Pulau Rupat ini tak kunjung ditemui oleh Gubernur Riau setelah beberapa jam menyampaikan orasi dan tuntutan mereka.

Salah satu Tokoh masyarakat Riau Azlaini Agus tampak ikut serta dalam aksi unjuk rasa Masyarakat Pulau Rupat meminta Gubernur Riau mencabut IUP PT LMU dikarenakan telah merugikan para nelayan di Pulau Rupat tersebut.

Azlaini Agus saat menyampaikan orasinya, mengatakan Gubernur Riau saat ini tidak terlihat pro terhadap masyarakat Pulau Rupat. Banyak anak anak Pulau Rupat putus sekolah dan tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi akibat dari adanya PT LMU di Pulau Rupat, kata Azlaini. Pekanbaru, Selasa (05/09/23).

“Banyak anak anak dari Pulau Rupat berhenti kuliah, sebab tidak memiliki anggaran biaya untuk kuliah, lantaran orang tidak lagi bisa mencari ikan (nelayan,-red). Sekarang banyak anak anak dari Pulau Rupat menjadi kuli bangunan,” sambung Singa Betina Riau julukan Azlaini Agus sewaktu masih muda.

Ia berharap Gubernur Riau Syamsuar, mengeluarkan kebijakan dan tegas membela para nelayan di Pulau Rupat dengan catatan mencabut izin usaha pertambangan PT LMU.

“Jika hal ini tidak selesai, maka kami masyarakat Riau tidak akan memilih Syamsuar ketika maju di Pilkada selanjutnya,” cetus Bunda Azlaini Agus.

Sementara perwakilan dari Pemprov Riau yang menemui massa aksi dari Nelayan Rupat dan Solidaritas Jaga Pulau Rupat dan DPD LLMB Kota Pekanbaru ditemui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi D.

Helmi menyampaikan, semua tuntutan massa aksi akan ia sampaikan kepada Gubernur Riau. Dan dirinya berjanji akan menyelesaikan persoalan pencabutan IUP PT LMU tersebut.

“Saya janji sebelum masa jabatan Gubernur Riau habis persoalan ini akan kami selesaikan. Jika tidak selesai Helmi berjanji dirinya akan mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Riau dihadapan Azlaini Agus dan di hadapan puluhan massa aksi,” kata Helmi.

Namun, Helmi meminta waktu untuk menyelesaikan tugas ini, karena juga saat ini pencabutan IUP PT LMU telah lama di bahas oleh tim.

“Gubernur telah membahas persoalan izin usaha pertambangan PT LMU, namun masih butuh waktu dikarenakan masih ada beberapa hal yang belum selesai,” katanya.

Sementara itu, terpantau oleh media puluhan dari kepolisian dibantu oleh Satpol-PP mengawal aksi unjuk rasa dari DPD LLMB Kota Pekanbaru tersebut.

Adapun pernyataan sikap Solidaritas Jaga Pulau Rupat secara tertulis sebagai berikut :

Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara telah membuka peluang besar bagi Gubernur Riau untuk menggunakan kewenangan yang melekat padanya untuk memastikan perlindungan ekosistem laut, wilayah pesisir, dan wilayah tangkap nelayan Pulau Rupat. Pasal 2 ayat (9) huruf b Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 kembali memberi kewenangan kepada Gubernur Riau dalam pemberian sanksi administratif. Artinya, norma ini membuka ruang sebesar-besarnya bagi Gubernur Riau untuk mengeksekusi sendiri permintaannya kepada Menteri ESDM sebagaimana Surat pada 12 Januari 2022.

Dalam surat tersebut, Syamsuar, Gubernur Riau secara tegas meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logo Mas Utama karena :

1. Keberadaan lokasi IUP berada di wilayah tangkap nelayan tradisional, merusak ekosistem laut, dan mendorong laju abrasi Pulau Rupat:

2. Lokasi IUP berada di wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Kawasan Pariwisata Kabupaten: dan

3. enerbitan IUP dilakukan atas dokumen AMDAL dan Izin Lingkungan yang sudah kedaluwarsa.

Berangkat dari surat tersebut, kami dari Solidaritas Jaga Pulau Rupat menuntut Gubernur Riau untuk konsisten pada sikapnya dan segera menerbitkan keputusan pemberian sanksi administratif pencabutan IUP PT Logo Mas Utama.

Jangan biarkan masyarakat adat, nelayan tradisional Rupat, dan biota laut di ekosistem tersebut terus terancam akibat IUP yang terbit dan sempat beraktivitas secara bertentangan dengan hukum tersebut kembali aktif.

Lebih luas, Solidaritas Jaga Pulau Rupat juga meminta dengan tegas kepada Gubernur Riau tidak lagi menerbitkan perizinan berusaha serupa di wilayah pesisir dan laut Riau.