DPC Pijar Keadilan Minta Kejatisu Meneliti Hasil Penyelidikan KaBPKPD

BacariaNews

Bacaria.id, Humbahas – Seolah ragu dengan keputusan Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menyimpulkan tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum atas tindak lanjut permohonan pemeriksaan terhadap kepala Badan Pengelolan Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD) yang disampaikan ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol atas dugaan pendepositoan APBD dan penyalahgunaan pelaksanaan dana hibah PHJD 2021 senilai Rp. 22 M. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Pijar Keadilan Kabupaten Humbahas mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Rabu kemarin,(2/8/2023) lalu.

Menurut Delegasi DPC Pijar Keadilan Humbahas Firman Ramadi kepada awak media mengaku bahwa kedatangan mereka bermaksud menyampaikan secara langsung surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk berkenan menguji dan meneliti berkas penyelidikan yang dilaporkan tim penyidik Kejari Humbahas atas tindak lanjut surat Ketua DPRD yang didisposikan Kejatisu.

Menurut Dia, bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan responsitas atas sikap humanis Kejatisu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) beberapa waktu lalu dalam keterangan publik nya yang memberi ruang bagi setiap masyarakat yang bersedia membantu dalam memberikan informasi yang mendukung kelancaran tugas-tugas kejaksaan dalam penegakan hukum serta mengevaluasi kinerja, secara internal.

Diungkapkan nya lagi, bersama surat permohonan tersebut DPC Pijar Keadilan juga turut melampirkan dokumen informasi yang memperkuat kecurigaan tentang adanya dugaan perbuatan penyalahgunaan wewenang yang menurut mereka dilakukan secara sadar oleh oknum pejabat sebagaimana dimaksud dalam laporan Ketua DPRD Humbahas yakni Kepala BPKPD saat merangkap jabatan teknis yaitu pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKPSDM, dengan melakukan pengelolaan anggaran melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Surat Edaran BKN RI Nomor: 1/SE/I/2021 tentang kewenangan PLT dan PLH dari aspek kepegawaian.

Dalam artian, kewenangan pengelolan anggaran oleh seorang Pelaksana tugas pimpinan OPD hanya berlangsung selama 6 bulan, namun kenyataanya yang bersangkutan justru diberi kebebasan mengelola anggaran hingga satu tahun anggaran di BKPSDM Humbahas.

“Semoga informasi tambahan yang kita sertakan dalam surat permohonan itu memberi pertimbangan bagi Kejatisu untuk meneliti lebih lanjut kasus yang dilaporkan Ketua DPRD,” katanya, Minggu (6/8/2023).

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Z. Tasya yang ditanya soal perjalanan surat yang diajukan DPC LSM Pijar Keadilan mengaku bahwa surat masuk melalui pos mereka langsung disampaikan ke meja Kepala Kejaksaan Tinggi.

“Oh, biasanya ini langsung kita antarkan ke meja pak Kajati,” jawabnya.

Seperti yang diberitakan sebelum nya, bahwa ketua DPRD Humbahas dalam surat nya nomor: 173/2026/DPRD/XI/2022 tanggal 21 Nopember 2022 meminta Kepala Kejatisu untuk melakukan pemeriksaan terhadap ASN berinisial JH yang tak lain Kepala BPKPD Humbahas. Namun surat permohonan pemeriksaan tersebut justru di disposisikan ke Kejari Humbahas dengan alasan Wilayah hukum Kejari Humbang Hasundutan.