Bacaria.id, Medan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Saiful Bahri Dalimunthe, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor: 77-PKE-DKPP/V/2024 secara tertutup di kantor Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, Senin (01/07/2024).
Dalam unggahan resmi di akun Instagram DKPP, disebutkan bahwa Majelis yang memeriksa kasus ini terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis, Kusbianto (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur Masyarakat), dan Robby Effendy (Anggota Majelis/TPD Provinsi Sumatera Utara unsur KPU).
Pokok pengaduan terhadap Saiful Bahri Dalimunthe adalah mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatannya.
Selain itu, teradu tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami, yaitu tidak memberikan nafkah.
Teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari pengadu.
Kuasa hukum pengadu, Hamdani Hasibuan, SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sidang tersebut berjalan dengan baik. Pihaknya juga memberikan lima bukti tambahan dan menghadirkan Saksi Ahli, Siti Aminah Tardi dari Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
“Kita sudah sidang pemeriksaan, dalil dari pengadu dan pembelaan teradu disampaikan. Kalau kemarin saat gugatan tujuh alat bukti kita lampirkan, sidang kali ini enam alat bukti tambahan termasuk saksi ahli. Jadi dugaan penelantaran, perselingkuhan, tipu muslihat yang dilakukan teradu sudah terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Menurut Hamdani, DKPP memberikan tenggang waktu selama dua hari setelah pelaksanaan sidang berlangsung jika ingin memberikan bukti tambahan lainnya.
“Jadi saat ini kita menunggu putusan dari DKPP. Kami berharap pemberhentian tetap Ketua KPU Labusel dapat dikabulkan oleh DKPP, supaya tidak ada korban berikutnya,” pungkasnya.