Daerah  

Distan Humbahas Dikabarkan Bangun JUT Dikawasan Hutan

BacariaNews

Bacaria.id, Humbahas – Sungguh ironi, bila kegiatan pembangunan yang seyoginya nya diharapkan tepat guna dan benar-benar dibutuhkan masyarakat justru terkesan asal ada. Jika sebelum nya pernah terjadi peristiwa pembukaan lahan jagung dengan alat berat diatas areal hutan, tepatnya 19 Juni 2017 lalu di Desa Pasingguran Kecamatan Pollung. Maka kali ini Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dikabarkan melaksanakan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) menuju atau berada di kawasan Hutan negara.

Situasi tersebut menimbulkan persepsi bahwa pelaksanaan kebijakan anggaran atau kerja anggaran itu tanpa melalui estimasi perencanaan yang tepat dan survey investigasi design (SID) sebagai pedoman penyusunan kerangka pembangunan. Mengingat dari 9 paket kegiatan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dana nya bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BKP) 2023, tiga diantaranya dinilai sia-sia tanpa output serta sarat dengan korporasi. Karena 3 paket pekerjaan JUT yang dibandrol sekitar kurang lebih Rp.189 juta per Paket berada satu jalur dengan 3 nomor kontrak dan terkesan sengaja dipecah serta diisukan menuju atau ada yang berada di areal kawasan hutan, Adian Dalum Desa Huta gurgur kecamatan Doloksanggul.

Berdasarkan invetigasi lapangan yang dilakukan media, kegiatan peningkatan jalan pertanian ini dikerjakan oleh CV. Karya Ronada dan CV. Sinar Hutama Muda dengan masa kerja 60 hari Kalender.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Humbahas, melalui kepala bidang sarana prasarana dan penyuluhan pertania Lenni Sihombing kepada awak media Rabu, 9/1/2024) membenarkan bahwa peningkatan jalan usaha pertanian itu bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tahun anggaran 2023 dengan jumlah 9 paket.

Ketika ditanya soal kegiatan peningkatan jalan yang diduga berada dalam kawasan hutan, Lenni menjelaskan nya bahwa rancangan kegiatan tersebut disusun oleh Bappeda Provinsi. Pihak nya selaku pemerintah kabupaten hanya menjalankan dilapangan sesuai yang ditetapkan provinsi.

“Soal itu diduga dalam kawasan hutan, saya kurang faham. Karena menurut hemat saya perencanaan kegiatan itu dilakukan oleh Bappeda provinsi dan mungkin berkordinasi dengan Bappeda Kapubaten Humbahas. Saya ditugaskan menjadi PPK untuk 9 kegiatan itu dan titik nya sudah ditentukan,” katanya.

Aneh nya, Kepala Bappeda Humbahas Pahala Lumban Gaol yang kemudian ditemui awak media dikantor nya justru menampik, dengan mengatakan bahwa pihak nya sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan pengalokasian Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) baik ditahun 2023 ataupun ditahun-tahun sebelumnya.

Disinggung perlu tidak nya kordinasi Provinsi dengan Bappeda Humbahas pada pemamfaatan dana BKP guna mengetahui kebutuhan prioritas bagi masyarakat. Lagi lagi Pahala menjawab, ” terus terang kami tak tahu. Tau-tau nya dalam rapat LKPD kemarin nongol dan disampaikan ke kita. Kita sendiri pun tidak ditanya soal itu, bahkan dari dinas pun tidak mempertanyakan kami, yaudah lah mungkin anu menurut kami. Tetapi lebih jelasnya, silahkan ditanya BKPD,” ujarnya.

Dijelaskanya, bahwa BKP dimaksud mirip seperti dana DAK. Dimana pada pengelolaan dana DAK Bappeda Humbahas secara nyata terlibat dalam penyusunan dan perencanaan yang menjadi prioritas pembangunan pemerintah pusat bagi kabupaten Humbahas. Idealnya, BKP pun demikian. Yakni Prioritas pembangunan pemerintah provinsi untuk kabupaten Humbahas. Akan tetapi menurut Pahala, dalam proses mulai titik Nol pihak nya tidak dilibatkan.

Terpisah kepala inspektorat Humbahas melalui Irban khusus Dezon Pranata yang dimintai keterangan nya dari sisi pengawasan penganggaran kepada awak media mengatakan, bahwa prinsip penganggaran dimulai dari usulan. Usulan tersebut tentunya mendapat tindak lanjut untuk kemudian dilaksanakan oleh pembuat usulan.

“Jadi aku bingung juga muncul kegiatan tanpa ada usulan,” katanya.

Memang terkait kegiatan BKP, itu turur kita riview. Tetapi soal proses perencanaan penganggaran nya kita tidak ikut, sebab inspektorat bukan bagian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkasnya.

Penulis: Firman TobingEditor: Redaksi