Bacaria.id, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan langkah antisipasi kemacetan baru imbas kembali diberlakukannya tilang uji emisi mulai 1 November 2023.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembatas jalan (barier) guna mengarahkan pengendara agar tidak terjadi penumpukan di satu titik.
“Tentu kita mitigasi dengan menyiapkan, akan ada barier, akan diarahkan kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan,” ujar Syafrin Liputo, Kamis (12/10/2023).
Syafrin mengatakan pihaknya melakukan evaluasi selama 1,5 bulan dalam pelaksanaan tilang uji emisi. Selain itu pihaknya dan juga dari Polda Metro Jaya gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat. pihaknya juga menyiapkan lokasi uji emisi gratis di sejumlah titik.
“Artinya, masyarakat yang tadinya belum melek uji emisi sudah melakukan uji emisi dan ini terbukti ada peningkatan signifikan sekian ratus persen jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi,” tuturnya.
Syafrin menegaskan, terkait teknis tilang uji emisi, yakni bagi kendaraan yang ternyata belum masuk data uji emisi akan dilakukan pengujian di tempat.
“Kan kalau yang belum tes akan dites kemudian tidak lolos uji emisi otomatis yang bersangkutan ditilang. Jika lulus uji emisi, silakan dilanjutkan,” tuturnya.
Adapun denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).