bacaria.id, Jakarta – Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono akhirnya ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Destiawan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada Tahun 2016 – 2020 yang lalu.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedang, dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023) mengatakan, seorang tersangka baru dengan kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Rp.2,5 Trilyun, tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung telah menetapkan direktur utama PT. Waskita Beton Precast, Tbk sebagai tersangka.
“Dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang,”keterangannya kepada wartawan.
Dari penetapan tersebut, Destiawan langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. “Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelasnya.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedena menerangkan, keterlibatan Destiawan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Rp.2,5 trilyun, karena memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply Chain Financing (SCF) menggunakan sebuah dokumen yang diduga palsu, digunakan untuk membayar hutang perusahaan. Dari perbuatan Destiawan, pencairan pembayaran sejumlah proyek fiktif.
Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini, sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan dan sejumlah uang.
Adapun yang disita penyidik, yakni, sejumlah Rp.96.611.378.709, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.
Selanjutnya, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, terdapat 8 orang tersangka, yaitu Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.
Lalu, Staf Ahli Pemasaran (Expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast KJH, Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.