Direktur PBHRSU: Perbuatan Oknum Debt Collector Adira Rantauprapat Melawan Hukum

Bacaria.id

Bacaria.id, Labuhanbatu – Direktur Pos Bantuan Hukum Revolusioner Sumatera Utara (PBHRSU), Achmad Sandry Nasution, SH, M.Kn, menyoroti dugaan tindakan sewenang-wenang oknum debt collector Adira Finance di Rantauprapat yang melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan lintas. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Penarikan kendaraan di jalan lintas bukanlah langkah yang benar. Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Sandry kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa meskipun konsumen mengalami keterlambatan pembayaran atau gagal bayar, perusahaan leasing tidak bisa serta-merta menarik kendaraan di jalan.

Sebaliknya, langkah yang harus ditempuh adalah melalui mekanisme hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri setempat.

“Eksekusi kendaraan hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Tidak ada wewenang bagi perusahaan atau pihak ketiga untuk melakukan penarikan tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Sandry juga menegaskan bahwa permasalahan ini telah menjadi laporan keberatan konsumen ke Polres Labuhanbatu.

Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Kami percaya Polres Labuhanbatu akan tetap berpihak pada masyarakat dan menyelesaikan kasus ini secara adil,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, saat dikonfirmasi oleh wartawan, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi oknum debt collector yang meresahkan.

“Pasti akan ditindak,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector yang kerap merugikan konsumen.

Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.(MC)