Dinas PPA Tapteng Ungkap 35 Anak Korban Cabul Ditangani Serius

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Tengah Rahmadiah Hanum, SE., MM menjelaskan penanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Tapanuli Tengah saat di konfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan sejuah ini telah banyak upaya yang dilakukan mereka dalam penanganan kasus kasus yang menimpa anak dan perempuan sejauh ini.

Seperti hal nya penanganan kasus cabul yang sempat Viral beberapa Minggu lalu terkait pencabulan yang di lakukan oleh salah satu oknum guru mengaji di Kecamatan Sorkam kini kasus nya telah di tangani dengan Serius oleh Dinas ini.

Hamun menjelaskan sejuah ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pendampingan kasus ini.
Termasuk saat para korban ini di bawa ke rumah sakit untuk di lakukan Visum.

“Ada yang perlu kita luruskan terkait informasi penanganan kasus cabul ini, dimana kita telah mendapat data korban antara usia 10 hingga 14 tahun dari kecamatan Sorkam jumlah totalnya yang tadinya 31 orang, kini menjadi 35 orang, dimana sesudah kita melakukan konseling pada anak anak ini yang di dampingi orang tuanya, kita dapatkan 4 orang lagi korban. Jadi semua berjumlah 35 orang anak,” ungkap Hanum.

Kadis PPA ini juga menjelaskan kalau saat ini kasus ini sudah menjadi prioritas kita dan saat ini juga sudah kita sampaikan ke Dinas Pelindung Anak dan Perempuan Keluarga Berencana Propinsi Sumatra Utara.

“PJ.Bupati sudah memberi perintah ke kita untuk menangani kasus ini secara serius dan saat ini telah kita lakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk saat ini kita sudah Surati Provinsi dan mereka yang akan menangani kasus ini, Namum tetap kita dampingi,” tutur Hanum.

Kadis PPA Tapteng ini juga mengatakan Penanganan Kasus ini sudah di upayakan, namun mengingat anggaran untuk penganan kasus ini tidak memadai makanya Pemerintah Provinsi maupun pusat akan terlibat dalam pemulihan sikologis anak.

“Untuk penganan Trauma healing bagi anak anak ini, atau pemulihan sikologis para korban ini yang sebanyak 35 orang kita tidak cukup Anggaran , makanya kita telah Surati Propinsi dan Pusat, agar dapat membantunya”, ungkap Rahmadiah.

Sebelumnya PJ.Bupati Tapteng saat di jumpai beberapa hari lalu terkait persoalan generasi muda bangsa ini mengatakan kalau dirinya sudah dapat perintah dari pusat untuk segera melakukan upaya pemulihan dan pengobatan terhadap para korban kasus cabul ini.

“Kita telah dapat perintah dari Pusat dan sesegera mungkin dalam penanganan anak anak korban ini, termasuk memberi rumah pendamping untuk pemulihan sikologis anak, dan pemulihan kesehatan pada anak,” Ujar Dr.Sugeng Riyanta.

Sebelumnya di peroleh informasi yang didapatkan dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Nahar menjelaskan, pelaku diduga melancarkan aksinya sejak tahun 2022. Awal mulanya korban diajak bermain game dan saat korban lengah, pelaku melakukan aksi cabulnya.

Lanjutnya, hingga akhirnya salah satu korban berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Dari pengakuan korban itulah, orang tua korban melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.

Nahar mengungkapkan, Kemen PPPA melalui Tim Layanan SAPA 129 berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara dalam upaya penjangkauan, melakukan asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan AMPK untuk memberikan penanganan sesuai kebutuhan.

Selain korban, pelaku juga perlu melakukan pemeriksaan psikologi untuk melihat apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya,” ucapnya.

Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau khususnya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka terancam sanksi pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Sesuai pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal tindak pidana pencabulan menimbulkan korban lebih dari 1 orang ditambah 1/3 dari ancaman pidana sesuai pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.

Berdasarkan pasal 82 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.