Digugat Cerai, Suami Tikam Istri di Sibolga 

BacariaNews

Bacaria.id, Sibolga – Seorang Pria berinisial HAS, ditangkap Satreskrim Polres Sibolga, usai menikam istrinya menggunakan sebilah pisau. Peristiwa penikaman tersebut terjadi di Jalan Cendrawasih, Gang Serumpun, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Minggu (29/10/2023).

Peristiwa penikaman ini terjadi saat istri HAS, Desiwaty Pasaribu, sedang bekerja mengupas asam. HAS tiba-tiba muncul dan menarik baju istrinya. Sambil mengancam akan membunuh, HAS menikam lengan kiri Desiwaty dengan pisau yang ia bawa.

Warga yang berdatangan langsung melarikan Desiwaty yang berdarah-darah ke rumah sakit. Sebagian warga lainnya mengamankan HAS.

Disebut-sebut, HAS tega menikam istrinya, dikarenakan Desiwaty menggugat cerai ke Pengadilan Agama Kota Sibolga.

“Ia benar, Tim Opsnal Reskrim yang bergerak langsung ke lokasi, dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny P. Simatupang Senin (30/10/2023).

Donny juga menjelaskan , selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan yakni, sebilah pisau belati, sepotong pakaian berlumuran darah, foto copy kartu keluarga, dan foto copy buku nikah.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Donny.