Bacaria.id, Doloksanggul – Belum lama ini, redaksi Bacaria.id menerima laporan atau informasi tentang adanya aktifitas penambangan batu illegal di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Doloksanggul – Kabupaten Humbang Hasudutan (Humbahas).
Menurut warga setempat yang ingin identitas nya dirahasiakan kepada Awak Media, Rabu (03/04/2024) kemarin, menyebutkan berlangsung nya kegiatan penambangan Batu ilegal selama bertahun-tahun yang disinyalir dilakukan oleh CV. Sere Planki di areal perbukitan Desa Sait Ni Huta.
Menurut sumber ini, bahwa aktifitas penambangan batu oleh CV. Sere Planki tidak didukung dengan kelengkapan izin operasional yang jelas. Sehingga dirinya berharap agar informasi yang disampaikan melalui redaksi ini dapat di dengar dan ditindak lanjuti oleh pihak yang berwewenang untuk dilakukan penindakan karena tentunya telah merugikan Negara dan merusak etika persaingan usaha antar sesama pelaku usaha yang taat aturan.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kepala Desa Sait Ni Huta, Ibu R. Simatupang yang kemudian dikonfirmasi media, Senin (08/04/2024) membenarkan keberadaan CV. Sere Planki di wilayah pemerintahan nya. Diakui nya, bahwa penerbitan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) dilakukan oleh pejabat lama sebelum diri nya.
Ditanya soal fungsi pemerintah desa setempat atas keberadaan dan aktifitas perusahaan yang bersangkutan, yang dikabarkan illegal, Kades R. Simatupang menjawab bahwa hal itu pernah mereka pertanyakan, dan mendapat keterangan bahwa proses kepengurusan kelengkapan izin operasional CV. Sere Planki sedang berlangsung.
Disinggung soal legalitas aksi penambangan batu yang dilakukan oleh CV. Sere Planki, kendati kelengkapan izin operasional dalam proses berjalan atau belum terbit sama sekali.
“Mereka mengaku sudah membayar pajak. Tapi kalo apa bapak saja langsung bertanya ke mereka. Paling tidak duduk bersama dulu,” jawab ibu Kades R. Simatupang.
Camat Doloksanggul, Erikson Panjaitan yang turut dikonfirmasi awak media mengaku bahwa hal itu belum ia ketahui karena dirinya baru saja dipromosikan sebagai pimpinan di kecamatan Doloksanggul.
“Saya baru beberapa hari menduduki jabatan ini lae. Info lae nanti akan saya kordinasikan ke bawahan saya, kebetulan saya sedang berada di pos pengamanan arus mudik,” jawab mantan pegawai Dinas Perhubungan itu.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Drs. Rudolf Manalu, Jumat (05/04/2024) dengan tegas mengungkapkan bahwa cuma hanya satu pelaku usaha tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Humbahas yakni CV. Sipalakki Saroha Raja Pargodung Purba, dalam artian lain dari nama perusahaan tersebut belum memiliki IUP.
Dikonfirmasi terkait aktfitas galian batu yang berlansung dan dilakukan oleh CV. Sere Planki di Desa Sait Nihuta, Rudolf justru mengaku bahwa dirinya baru mendengar nama perusahan tersebut. Ketika identitas perusahaan dilacak dalam data Online Single Submission (OSS) atau Sistem perizinan berbasis teknologi informasi tidak diketemukan operator.
“Baru ini dengar nama perusahaan itu. Kita cek disini di Data OSS, nama perusahaan yang dimaksud juga tidak ada. Tapi yang jelas cuma CV. Sipalakki yang IUP di Humbang Hasundutan,” katanya.