Daerah  

Diduga Lelang Kendis Bermasalah, Komisi C Panggil Bidang Aset BPKAD

BacariaNews

Bacaria.id, Doloksanggul – Menanggapi kabar adanya aroma manipulatif dan persengkongkolan dalam proses pelaksanaan lelang Kendaraan Dinas (Kendis) dan Aset lainnya, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memangil pejabat teknis yakni Kepala Bidang Aset.

Wakil ketua Komisi C Poltak Purba, ST kepada awak media, Selasa (14/11/2023) menyampaikan bahwa pihak nya masih sebatas meminta penjelasan dari pihak -pihak terkait, seputar prosedur dan mekanisme pelaksanaan lelang. Dikatakan, pada rapat perdana yang digelar pada Senin, (6/11/2023) pekan lalu mempertanyakan perbedaan dokumen adminstrasi lelang pada Mei 2023 dan Oktober 2023.

Dimana di bulan Mei kemarin, Sekda selaku pejabat pengelola barang sekaligus pemohon lelang terlibat menandatangani, sedang untuk pelaksanaan lelang di Bulan Oktober 2023 justru hanya Kepala BPKAD saja. Selain itu, pihak nya juga ingin memeriksa kondisi kendaraan dinas yang dilelang tidak dalam keadaan utuh. Lanjut menurut politisi partai PSI ini, ada beberapa indikator yang hendak di gali baik secara prosedur di Pemda sendiri maupun di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.

“Diketahui selama setahun ini, Bidang Aset telah 2 kali melaksanakan lelang, di bulan Mei dan Oktober. Keterangan yg kita peroleh, pada bulan Mei hanya 1 unit kendaraan saja yang terjual. Sehingga dilanjutkan lelang ke 2 di bulan Oktober ini. Namun pada pelaksanaan lelang ke 2 ini, terdapat fakta yang menarik yaitu, kendaraan dinas kepala BPKAD Toyota Innova BB 247 D yang dilelang atau dijual dalam kondisi tidak beroda serta minus kursi belakang dan tape musik,” katanya.

Menurut nya hal itu merupakan indikasi yang patut ditindaklanjuti, sehingga Komisi C telah mengagendakan rapat ke 2 dengan agenda permintaan keterangan lanjutan, pasca pihaknya melakukan kordinasi dan konsultasi dengan KPKNL seputar legitimasi pengumuman lelang dan kondisi fisik kendaraan yang diajukan untuk dilelang.

“Apakah keadaan barang yang dimohonkan untuk dilelang ke KPKNL memang sudah tidak beroda. Jika demikian kemana rodanya, mengapa bisa demikian. Yang jelas persoalan lelang ini masih berlanjut untuk dirapatkan dengan pihak terkait,” ungkapnya.

Disinggung soal penetapan harga jual objek lelang, Poltak Purba kembali menjelaskan bahwa berdasarkan hasil konsultasi yang pernah Ia lakukan dengan pihak KPKNL, harga atau nilai objek lelang ditentukan oleh pihak KPKNL, setelah dilakukannya verifikasi terhadap barang yang akan dilelang.

Pihak KPKNL Padangsidimpuan melalui Ali Pulungan yang kembali dikonfirmasi media Selasa,(14/11/2023) mengaku bahwa pengumuman lelang, secara publisitas dan secara formil sudah terpenuhi, dengan mempedomani PP No. 28 tahun 2020 tentang pengelolaan Barang milik Negara/Daerah serta Permendagri No. 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Akan tetapi menyangkut urusan internal pemda soal pendelegasian wewenang menyangkut pelaksanaan pelelangan bukan ranah KPKNL berkomentar,” katanya.