Daerah  

Defisit Anggaran di Sibolga Juga Tanggungjawab DPRD

BacariaNews

Bacaria.id, Sibolga – Isu defisit anggaran sebesar 115 miliar yang dialami pemerintah kota Sibolga mendapat tanggapan dari sejumlah kalangan.

Salah satunya mantan Pimpinan DPRD Kota Sibolga periode 1999 hingga 2009, Yusran Pasaribu.

Dirinya memberikan tanggapan mengenai kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sibolga, belakangan mengalami defisit.

Permasalahan ini, juga sebelumnya diviralkan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sibolga bernama Denni Aprilsyah Lubis, melalui media sosial.

Dalam postingan, di akun Facebook peribadi, oknum ASN tersebut mengungkapkan persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan iuran asuransi pegawai non ASN Pemkot Sibolga.

Wali Kota Sibolga dituding bertanggungjawab penuh terhadap sejumlah permasalahan itu, yang dikaitkannya dampak dari defisit anggaran daerah.

Sebaliknya, Yusran berpendapat tidak tepat bila hanya wali kota atau pemerintah daerah (pemda) mutlak dipersalahkan dalam persoalan defisit anggaran daerah.

Menurutnya DPRD juga seharusnya ikut dipersalahkan dan diminta pertanggunjawaban dari fungsi Legislasi, Anggaran, serta Pengawasan.

Fungsi Legislasi diwujudkan dalam pembuatan peraturan daerah bersama kepala daerah, fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Rancangan APBD bersama kepala daerah, fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD.

“Kalaupun pemerintah daerah melakukan kesalahan dalam pelaksanaan APBD maka DPRD harus lebih dipersalahkan karena tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,” kata Yusran, di Sibolga, Kamis (04/07/2024).

“DPRD juga punya panitia anggaran untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan rancangan APBD. Ketua DPRD sebagai ketua panitia anggaran dan Wakil Ketua DPRD sebagai wakilnya bersama beberapa orang anggota DPRD perwakilan fraksi masuk dalam panitia anggaran di DPRD,” tambahnya.

Dalam alur penyusunan APBD, kata Yusran, harus melalui sejumlah tahapan, di antaranya penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA), penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), dan penyiapan Surat Edaran (SE) kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD).

“Kesemua tahapan penyusuana APBD dilakukan secara bersama antara Pemda dan DPRD. Jadi, lahirnya APBD melalui proses panjang,” kata Yusran.

“Lembaga eksekutif dan legeslatif memiliki kedudukan sejajar. Keduanya merupakan mitra dan tidak boleh saling menjatuhkan satu sama lain,” pesannya.