Dalam Waktu 7 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Raya

BacariaNews

Bacaria.id, Simalungun – Unit Jantanras Polres Simalungun dalam waktu 7 Jam berhasil menangkap seorang pria berinisial PP (23) dengan mengamankan Sepeda Motor hasil curiannya di Jl. Besar Saribu Dolok, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah kejadian itu, Korban JI (15) menyampaikan kepada ayahnya JP (55) dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut dan tercatat dengan nomor : LP/B/331/XI/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.

“Korban merupakan seorang remaja berinisial JI (15) sedangkan yang melapor JP adalah ayah dari korban, kehilangan Sepeda motor Honda Vario Type E1F02N12M2 dengan nomor polisi BK 2187 TBH, tahun 2017, warna putih merah, nomor rangka MH1JFV118HK766690, nomor mesin JV1E1776746,” ucap Lumban kepada wartawan Minggu (19/11/2023).

Disampaikan Lumban Sirait bahwa Kronologis kejadian menurut keterangan JP, bahwa sebelum kejadian, korban diminta oleh pelaku dan seorang rekannya untuk mengantarkan mereka ke depan SPBU Dame Raya.

“Namun, ketika mereka tiba di depan Gapura menuju Polres Simalungun Nagori Dame Raya, korban diturunkan dari sepeda motor dan kedua pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan tersebut,” ungkap Lumban.

Lebih lanjut Lumban menyampaikan bahwa, Setelah mendapatkan laporan dari JP, Tim Jatanras Sat Reskrim segera mengambil tindakan.

“Tidak butuh waktu lama dalam waktu kurang lebih 7 Jam, Kamis(16/11/2023) sekira Pkl. 23.30 wib, Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menemukan dan menangkap pelaku berinisial PP bermarga Sinaga, di Warung Pecel Lele Jl. Pdt Justin Sihombing, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dan mengamankan sepeda motor curian yang dibawanya saat itu,” kata Lumban.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.