Bacaria.id, Sidimpuan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan meringkus 2 ibu rumah tangga dan seorang pria yang terlibat pencurian sepeda motor, Rabu (10/01).
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengatakan, pria yang diamankan adalah JIR (23) warga Sibaruang, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Sedangkan 2 ibu rumah tangga (IRT) yang diciduk adalah LSH (33) warga Kampung Darek, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan Selatan dan AS (35) warga Sidangkal, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Ketiganya ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor milik Subanta Rampang Ayu (46) di Jalan Sutan Mangarahon, Padangsidimpuan Selatan, Jumat (05/01).
Setelah menerima laporan korban, personel Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Polisi kemudian mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di jalan lintas Padangsidimpuan Palsabolas, Desa Simirik.
“Ketiga pelaku diamankan Team Opsnal Walet Satreskrim, Rabu (10/01) , di sebuah bengkel di Jalan lintas Padangsidimpuan–Palsabolas Desa Simirik, Kota Padangsidimpuan, saat berencana hendak menuju keluar kota,” kata Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung dalam keterangannya, Jumat (12/01/2024).
Saat diinterogasi, ketiga orang tersebut mengakui bahwa benar mereka telah melakukan pencurian sepeda motor.
“Ketiganya telah mengakui perbuatan mereka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah rumah dengan bersama-sama, berkaitan dengan tindak pidana pencurian, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuh Maria.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti unit sepeda motor yang dicuri.