Coba Melawan, Polisi Door Kaki Pelaku Narkotika di Aek Kanopan

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka yang diamankan yakni H alias Ongen, seorang pria berusia 41 tahun. Ongen, yang bekerja sebagai pedagang, ditangkap pada hari Selasa, 23 Juli 2024, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa enam bungkus plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,76 gram.

Informasi awal mengenai aktivitas transaksi narkotika tersebut diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercaya, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Iptu R. Manik, S.H., M.H.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan Ongen, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang teman berinisia Y. Tim kemudian melakukan pengembangan kasus untuk menemukan Y, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Saat proses pengembangan berlangsung, Ongen berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, Ongen tetap tidak menghiraukannya.

Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan Ongen sebanyak satu kali. Setelah itu, Ongen segera dibawa ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan narkotika. Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tegasnya.