Bocah Dibully Temannya Saat Main PS, 7 Saksi Diperiksa Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Aksi perundungan atau bullying terhadap seorang bocah berusia 8 tahun yang dianiaya temannya saat main PlayStation (PS). Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan upaya diversi terhadap korban maupun pelaku di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan instansi terkait guna membahas kasus tersebut.

Rapat yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat itu dihadiri Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Andri menuturkan pihaknya telah menahan pelaku anak dibawah umur tersebut. Dalam kasus ini tujuh orang saksi telah dimintai keterangan.

Kasus ini pun akan diupayakan untuk diversi. Pasalnya baik pelaku dan korban masih sangat kecil. Nantinya, keluarga dari kedua belah pihak akan dipertemukan dan diajak untuk musyawarah sambil mencari jalan tengah.

“Kita akan upayakan untuk dilakukan diversi kepada kedua belah pihak,” kata Andri.

Terpisah, Komisioner KPAI, Kawiyan mengatakan jika pihaknya merekomendasikan agar penanganan kasus anak yang berhadapan dengam hukum ini diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak,” katanya.

Demikian juga kawiyan meminta agar anak baik yang menjadi korban atau pelaku tetap diberikan pendampingan khusus. Misalnya saja pendampingan psikologis.

“Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya,” katanya.

“Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya,” tambah Kawiyan.