BNNK dan Polres Madina Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Tor Sihite

BacariaNews

Bacaria.id, Madina – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Polres Mandailing Natal (Madina) menemukan 1,5 hektare ladang ganja di bukit tor shite wilayah Kecamatan Panyabungan Timur, Selasa (10/12/2024) pagi sekitar pukul 05.30 Wib.

Operasi pemusnahan ladang ganja seluas1,5 hektare ini dipimpin Kepala BNNK Madina AKBP H. Eddy Mashuri Nasution, SH MH, dan diikuti sejumlah petugas dari perwakilan BNNP Sumatera Utara, Polres Madina dipimpin Kaur Bin Opsnal Satuan Reserse Narkoba Ipda Heru Suryawan dan personel lainnya.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto, SH mengatakan lokasi ladang ganja yang ditemukan di bukit tor shite berada pada ketinggian 950 MDPL.

“Ladang ganja kembali berhasil ditemukan di bukit tor shite, Madina. Pengungkapan ladang tanaman ganja ini atas kolaborasi BNNK dengan Polres Madina,” kata Bagus Seto.

Dia menerangkan, dari 1,5 hektare, ditemukan lebih kurang 15.000 barang ganja setinggi 50 hingga 150 Cm dengan jarak kerapatan tanam 50 hingga 80 Cm. Bagus mengatakan ganja tersebut sudah dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut lalu dibakar.

“Pemusnahan ladang ganja seluas 1,5 hektare berjalan dengan lancar. Sebagian tanaman ganja dibawa ke BNNK untuk dijadikan barang bukti,” ungkapnya.

Sementara untuk pemilik ladang ganja tersebut, Bagus Seto menegaskan BNNK dan Polres Madina saat ini sedang melakukan penyelidikan sehingga tidak ada lagi ladang ganja ditanam di wilayah lain.

“Penyelidikan bagi para pemilik ladang ganja di Madina semakin kita tingkatkan sehingga ke depan tidak ada lagi ditemukan tanaman ganja di perkebunan lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Madina juga telah menemukan menemukan 1,8 hektare ladang ganja di pegunungan tor shite, wilayah Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Senin (18/11/2024).

Penemuan ladang ganja ini berdasarkan penyelidikan oleh Polres Madina dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/A/55/XI/2024/SPKT. Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 18 November 2024.

Petugas berhasil mengamankan 1.800 batang tanaman ganja tinggi lebih kurang 2 meter. Di lokasi, polisi melakukan pemusnahan dan menyisakan sebanyak 25 batang tanaman ganja sebagai barang bukti dibawa ke Mapolres Madina. (Padli)