Bacaria.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di halaman parkir Kantor BNN RI, Jakarta timur, Senin (11/9/23).
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 115.905 gram (115 kg) sabu, 323.359 butir ekstasi, 61.140 butir tablet narkotika, 234 gram tembakau sintetis, serta 51.682,7 gram (51,6 kg) ganja.
Kepala BNN RI, Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan Pemusnahan barbuk dari jenis ganja, ekstasi, tembakau sintetis, dan sabu-sabu tersebut merupakan hasil dari 13 laporan kasus narkotika (LKN) yang melibatkan jaringan sindikat narkotika, baik nasional maupun internasional dengan tersangka sebanyak 19 orang.
“Ini kali ke-8 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2023,” kata Petrus di kantor BNN RI, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (11/9).
Sebelum dilakukan pemusnahan, kata Komjen Pol. Petrus Reinhard, telah disisihkan 119.16 gram sabu, 463 butir ekstasi, 60 butir tablet narkotika, 2 gram tembakau sintetis, dan 1.328,27 gram ganja untuk kepentingan iptek dan uji laboratorium di persidangan.
“Sesuai dengan Pasal 91, 92 UU 35/2009, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” tutur Komjen Pol. Petrus Reinhard.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan paket narkotika hasil tangkapan BNN ke mesin incenerator yang ditempatkan di kantor BNN, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan slogan “War on Drugs’,” tutup Petrus.