Daerah  

Bimtek Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Rudy F Sianturi : Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi WBP dan Raih Akreditasi

BacariaNews

Bacaria.id, Medan – Sukses terlaksana selama 3 hari, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tutup kegiatan Bimbingan Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Tahun 2024, Jum’at (21/06/2024).

Menutup kegiatan kali ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Rudy Fernando Sianturi, menyampaikan apresiasi yang besar kepada seluruh peserta yang telah hadir dan aktif berpartisipasi selama kegiatan berlangsung.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu pra peserta pelatihan yang telah mengikuti pelatihan ini dari awal hingga akhir,” ujar Rudy.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Tahun 2024 ini. Rudy berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Sumatera Utara.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Bapak/Ibu dalam memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada Warga Binaan dan juga kepada masyarakat,” harap Rudy.

Harapan tersebut disampaikan bersama dengan target-target besar yang dituju Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara selama tahun 2024 ini.

“Bagi UPT yang belum memiliki izin klinik untuk dapat diurus perizinannya dan bagi yang sudah memiliki izin untuk bisa menjajaki ke tahap akreditasi,” ujar Rudy.

Tidak hanya izin klinik, ia juga mengingatkan Satuan Kerja yang menjadi Pilot Projek Rehabilitasi untuk mempersiapkan dan melaksanakan seluruh persyaratan umum maupun khusus yang tertuang pada SNI 8807-2022 tentang Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan NAPZA.

“Selain itu untuk LPN Pematang Siantar dan LPN Langkat yang menjadi Pilot Projek Rehabilitasi agar dengan teguh melaksanakan SNI 8807-2022 yang mengatur dan menetapkan persyaratan umum dan khusus penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan NAPZA,” tambahnya.

Turut hadir pada kegiatan kali ini peserta Bimbingan Teknis Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Tahun 2024 dari seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.