Bid Labfor Polda Sumut Olah TKP Terbakarnya Mobil Ketua LPA Labuhanbatu

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Terkait kasus dugaan Pembakaran/Kebakaran Kendaraan Ketua LPA Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu bersama Bid Labfor Polda Sumatera Utara lakukan Olah TKP, Minggu (08/10/2023).

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, SH menyebutkan pada Jumat (06/10/2023) sekira pukul 02.50 Wib bahwa benar telah terjadi dugaan Pembakaran/Kebakaran Kendaraan Daihatsu Xenia warna Grey Nopol BK 1581 YC milik Sdr. Muhammad Azhar Harahap (Ketua LPA Kab. Labuhanbatu) di Komplek Asrama Haji Perum. Disbun Jl. SM. Raja Link. Aek Tapa B Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Iptu Parlando menerangkan bahwa Polres Labuhanbatu telah membentuk Team Khusus Pengungkapan Kasus Dugaan Pembakaran/Kebakaran 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna Grey Nopol BK 1581 YC milik Sdr. Muhammad Azhar Harahap.

Lebih lanjut, Iptu Parlando menjelaskan bahwa pada Minggu (08/10/2023) sekira pukul 10.00 Wib s/d pukul 12.00 Wib, Polres Labuhanbatu bersama Team dari Bid Labfor Polda Sumatera Utara kembali melakukan Olah TKP.

Adapun Team Bid Labfor Polda Sumut yang melakukan Olah TKP yaitu KOMPOL Supriedi Hasugian, ST (Kaur Fisika Subbit Fisika Bid Labfor Poldasu) dan BRIPTU Deni Kusnadi (Banum Subbit Fisika Bid Labfor Poldasu) serta didampingi langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar, Kasi Humas Iptu Parlando, KBO Reskrim Iptu F. Sidik, Kanit 1 Satreskrim Ipda Yasmin dan Personel Identifikasi Polres Labuhanbatu.

Dijelaskan juga bahwa langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Labuhanbatu yaitu, “Telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, melakukan Olah TKP bersama Bid Labfor Poldasu, serta melakuan langkah-langkah lainnya untuk membuat terang peristiwa dugaan Pembakaran/Kebakaran Kendaraan milik Sdr. Azhar,” ujar Kasi Humas.

“Saat ini peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Team dan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa adapun kerugian yang dialami Sdr. Azhar lebih kurang Rp.80.000.000.- (Delapan Puluh Juta Rupiah),” pungkas Iptu Parlando.