Berkas Perkara Lengkap, Si Kembar Rihana Rihani segera Disidangkan

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Kasus dugaan penipuan iPhone yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani akan segara menjalani babak baru proses hukum yang menjeratnya. Kedua tersangka akan menjalani persidangan terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan bahwa sejak rabu (30/8) kemarin berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Iya sudah lengkap (berkasnya),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (31/8/23).

Adapun berkas perkara kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak dari Kejaksaan Tinggi Banten pada hari Rabu kemarin.

Pihaknya akan segera melakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan juga barang bukti.

“Akan (segera) dilaksanakan tahap 2,” jelasnya.

Untuk informasi, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar. Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.