Bacaria.id, Humbahas – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga (Beacukai-red) bersinergi dengan Polres Humbang Hasundutan serta Pemkab humbang Hasundutan kembali melaksanakan razia peredaran Rokok Ilegal (16/10/2023) di wilayah Humbang Hasundutan. Razia ini merupakan kegiatan rutin dari Beacukai di wilayah kerjanya.
Dalam razia ini berhasil disita 10.200 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 12.192.462,- dari beberapa toko/ Kedai di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebelumnya Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) Pemkab Humbang Hasundutan dengan menggandeng Kantor Pelayanan dan Pengawasan Pabeanan dan Cukai TMP C Sibolga dan Polres Humbang Hasundutan melakukan Sosialisasi pada tanggal 10 Mei 2023 di Doloksanggul dan 11 Mei 2023 di Lintongnihuta dengan topik ‘Stop Rokok Ilegal’.
Sebagai tindaklanjut sosialisasi ini Dinas Kopenaker bersinergi dengan Beacukai Sibolga dan Polres Humbahas kembali melakukan razia perdagangan rokok ilegal dan menemukan berbagai merek seperti rokok merek Luffman dengan berbagai varian dan H1 Mild Gold.
Dezky sebagai ketua tim dari Beacukai Sibolga didampingi Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Humbahas dan Kabid Industri dan Tenaga Kerja Kopenaker Sabar Saragih menyampaikan bahwa razia seperti ini secara rutin dilakukan oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Pabeanan dan Cukai TMP C di wilayah kerjanya. Sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan razia tanggal 28-29 September 2023 di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa luasnya wilayah kerja Kantor Bea Cukai Sibolga yang mencakup 11 Kabupaten dan 3 Kota, sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemda setempat baik itu dalam bentuk sosialisasi dan pencegahan seperti yang dilaksanakan Pemkab Humbang Hasundutan baru-baru ini,” ujarnya.
Dengan segala keterbatasan yang ada, baik itu dari sarana prasarana dan juga SDM yang ada, pihaknya melalakukan tindakan, pencegahan dengan semaksimal mungkin.