Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Sabu

BacariaNews

Bacaria.id, Batam – Bea Cukai Batam dan Polda Kepri kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu. Kedua jenis narkotika tersebut diselundupkan dengan menggunakan barang bawaan penumpang di pelabuhan dan bandar udara. Hal itu dikatakan oleh Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (06/06/2024).

Menurut Evi kejadian bermula pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 15.10 WIB, petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37). Hasilnya, sabu dengan berat 205 gram teridentifikasi dengan modus direkatkan ke badan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.

Di tempat berbeda, seorang pria berinisial LKK diamankan petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.30 WIB akibat kedapatan membawa 4 bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine dengan berat 100 gram dengan modus disembunyikan di dalam celana dalam.

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, lanjut Evi, dilakukan sinergi bersama dengan Polda Kepri.

Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin bertempat di halaman utama Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Acara pemusnahan juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal dan Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi.