BACARIA.ID – RANTAUPRAPAT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu lakukan pengawasan dan uji fakta atau uji petik data pemilih pada pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih.
Dalam hal ini,Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Parulian Silaban S.Ag.SE melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Sarpan Hudawi Siregar mengatakan dengan berakhirnya tahapan pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh pantarlih sejak tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023.
“Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu lakukan pengawasan Uji Fakta atau Uji petik data pemilih yang dilakukan di setiap Kelurahan / Desa guna memastikan tahapan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih” ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu telah melakukan pengawasan dan uji fakta atau uji petik data pemilih sesuai pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih Dan Keputusan KPU Nomor 27 Nomor 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan hasil pengawasan dan uji petik di Kabupaten Labuhanbatu yang tersebar dari 98 Kelurahan / Desa yakni dengan sebaran jumlah TPS sebanyak 1.454 TPS,Kepala Keluarga yang dilakukan pengawasan sampel uji petik sebanyak 15.712 KK,Pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker coklit sebanyak 10 KK,Pemilih yang belum dicoklit dan tidak ditempel stiker sebanyak 2 KK dan pemilih yang sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker coklit sebanyak 15.572 KK.
Dari hasil pengawasan pelaksaan kegiatan uji petik data pemilih Pada tahapan Coklit Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan jajarannya sesuai dengan tingkatannya telah mengeluarkan Surat Imbauan sebanyak 10 kali dan Saran perbaikan sebanyak 16 kali yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu dan jajarannya sepanjang pelaksaanaan kegiatan Coklit.
Disamping itu, Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu terus melakukan pengawasan uji petik sampai pada tanggal 17 Maret 2023 sesuai dengan instruksi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.(Julius Marbun)