Bacaria.id, Toba – Sat Narkoba Polres Toba menangkap BS (46) warga Asahan seorang bandar narkoba jenis sabu di jalan Lintas Siguragura Desa Parhitean Kec. Pintu Pohan Kabupaten Toba pada hari Kamis (12/10/2023) sekira pukul 19.00 wib.
Kasie Humas Polres Toba AKP B Samosir membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media.
“Pelaku seorang pria berinisial BS Umur 46 Tahun, warga Desa Pulau Rakyat Pekan, Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan,” ungkap Samosir.
Samosir menyampaikan Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku sebanyak 2 (dua) paket plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,63 gram, dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia 105 warna hitam.
Menurut Samosir, Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi warga pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2023, pukul 16.00 wib.
“Awalnya dari informasi warga, pelaku diduga memiliki dan menyimpan Narkoba, dan ternyata saat polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah warung jalan Sigura-gura, dari tangannya di temukan narkotika yang diduga jenis sabu,” ujar Samosir.
Sedangkan saat di interogasi menurut pengakuan pelaku bahwa Narkoba tersebut akan dijual kepada orang lain.
Akhirnya dari warung tersebut Polisi memboyong pelaku dan diamankan ke Polres Toba untuk proses penyidikan lebih lanjut.