Ayah Tega Aniaya Putri Kandung Hingga Babak Belur di Tarutung

Bacaria.id, Taput – Sosok seorang ayah adalah pelindung utama bagi keluarga dan tidak segan berkorban untuk anak-anaknya agar senantiasa baik dan bahagia. Namun kalimat itu tidak berlaku untuk sosok ayah warga Tarutung ini, dan justru sang ayah berbuat sebaliknya.

Seorang ayah berinisial ML (41) warga salah satu desa di kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara tega menganiaya anak kandungnya sendiri tanpa belas kasihan hanya karena persoalan sepele.

Korban NL berusia 8 tahun harus mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya akibat dianiaya ayahnya dengan menggunakan gagang sapu hingga patah.Penganiayaan itu terjadi hari Minggu 13 Agustus 2023 yang lalu. Keesokan harinya,14 Agustus 2023 Korban didampingi neneknya melaporkan ke Polres Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K, Kamis (17/08) membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut.

Zuhatta menjelaskan, setelah menerima pengaduan, penyidik kita dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi.

Menindak lanjuti pengaduan, kurang dari 24 Jam atau tepatnya Selasa (15/08) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiannya.
Dalam laporan korban, peristiwa penganiayaan berawal saat korban ditanya tersangka ML tentang keberadaan neneknya.

Karena tidak langsung menjawab, tersangka emosi dan tanpa pikir panjang mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patah. Jeritan tangis korban tidak dihiraukan, hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.

Menurut keterangan yang diterima, selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya – anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya. Ibu koban sendiri sudah 5 bulan meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami.

“Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” terang Zuhatta.