Bacaria.id, Madina – Aset dinas kesehatan berupa tanah dan bangunan di Kelurahan Pasar Maga Kec. Lembah sorik Marapi Kab. Mandailing Natal, dikuasai warga. Bahkan sebelumnya bangunan yang didirikan Dinas Kesehatan Kab. Mandailing Natal itu adalah Kantor Bantuan Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA) kini sudah dirubuhkan dan berdiri bangunan rumah permanen warga. Jum’at (23/08/2024).
Warga Kelurahan Pasar Maga yang saat ini identitasnya dirahasiakan mengatakan, sebelumnya ada seorang pegawai pada Puskesmas Lembah Sorik Marapi yang mengusulkan agar anak perempuannya yang telah menikah tinggal dibangunan milik Dinas Kesehatan tersebut sekitar tahun 2012, namun seiring berjalan waktu, warga yang menempati bangunan tersebut diduga membuat surat hibah palsu yang pada saat itu pemerintahan Kecamatan Lembah Sorik Marapi dibawah pimpinan Aspan.
Dia juga mengungkapkan tanah itu merupakan tanah yang telah dihibahkan untuk kepentingan kesehatan ibu dan anak karena banyaknya angka kematian yang melahirkan pada saat itu, sekitar lebih kurang 10 kampung yang memanfaatkan kantor pelayanan kesehatan tersebut.
“Di kantor kelurahan disimpan berkas kepemilikan alas hak berupa surat hibah dan surat berupa ganti rugi dan bukti-bukti kepemilikan yang sah atas tanah sebagai aset pemerintahan Mandailing Natal tersebut, bahkan Dinas Kesehatan juga sudah di bagikan berkas tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain ketika dikonfirmasi, Kadis Kesehatan melalui Kabid Bagian Aset Dinas Kesehatan, Ida menyampaikan bahwa aset tanah tersebut sudah dikirim surat pemberitahuan dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap warga inisial S yang menempati dan menguasai tanah itu, namun pada saat itu dia menunjukkan dan mengaku memilki bukti yang sah atas kepemilikan tanah berupa sertifikat Tahun 2023.
“Saya juga tidak sembarang membangun kalau saya tidak punya sertifikat surat hak milik,” ucap Ida menirukan bahasa yang dilontarkan warga inisial S tersebut, yang enggan memberikan photo copy sertifikatnya.
Tambahnya, kami mengambil inisiatif meminta pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) agar memberikan sertifikat copy an tanah tersebut, pihak BPN enggan memberikan, berkas dokumen yang ada disini bersipat rahasia silahkan kalau mau dilaporkan untuk tembusan laporannya kirim ke kami,” tutur Ida.
Disisi lain, Ahmad selaku Ketua Bidang Investigasi Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB Madina), menyampaikan persoalan ini bisa diproses ke Pengadilan Negeri karena Hak-hak atau kepentingan masyarakat dirugikan sebagai akibat dikeluarkannnya sertifikat tanah oleh Pejabat Negara dalam hal ini Badan Pertanahan (BPN) Mandailing Natal.