Bacaria.id, Taput – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, Manaek Hutasoit dari Partai Golkar meminta dan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Sumut Sutarto dan Ketua Komisi B DPRD Sumut, Sorta Siahaan agar Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatra Utara (Sumut), Andri S Sihotang untuk dievaluasi serta di copot dari jabatannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Manaek Hutasoit kepada Wakil Ketua DPRD Sumut dan Ketua Komisi B DPRD Sumut saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemkab Taput (07/02/2025) di Pendopo Rumdis Bupati Taput akibat rasa kekecawaan kepada KPH Wilayah XII yang tidak hadir saat kunker spesifik yang sebelumnya dikatakan oleh staffnya V. Lumbangaol sedang tugas namun ketika dikonformasi langsung hal tersebut ternyata Bohong.
Hal tersebut bermula ketika pemaparan dan expose oleh Pemkab Taput yang disampaikan oleh Staff Dinas Lindup Taput Kardo Simajuntak yang memaparkan terkait pengawasan dan monitoring di Kecamatan Pahae Jae pasca terjadinya Bencana Banjir Bandang yang terjadi pada 29 Desember 2024 lalu di Kecamatan Pahae Jae sesuai dengan kewenangan Dinas Lindup dan Kehutanan Taput, namun ketika hal tersebut dipertanyakan kembali kepada instansi diatasnya yakni kepada Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatra Utara (Sumut) jawaban dan keterangan yang disampikan oleh Staff yang mewakili terkait dengan pengawasan kehutaan di Kecamatan Pahae Jae tidak dapat diterima oleh Anggota DPRD Sumut dan seharusnya dijawab oleh Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatra Utara (Sumut).
Sebagaimana diketahui sebelumnya pasca Banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Pahae Jae pada Desember lalu ribuan ton kubik potongan batang kayu yang mirip sisa-sisa dari penebangan hutan ikut terbawa banjir bandang sehingga patut diduga di sekitar Kawasan Luat Pahae telah terjadi penebangan Hutan, namun staffnya yang mewakili Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung V. Lumbangaol saat kunker tersebut menyatakan bahwa tidak ada penebangan dan menurut Manaek terkesan ada hal yang ditutup-tutupi tidak menjawab seluruhnya beberapa hal yang dipertanyakan oleh Anggota Komisi B DPRD Sumut Manaek Hutasoit serta Anggota Komisi B DPRD yang hadir dalam Kunker Tersebut.
Terkait hal tersebut dan atas ketidak pedulian Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatra Utara tersebut terhadap tupoksinya, Manaek menyampaikan minggu depan dalam Komisi B DPRD Sumut akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra Utara dan meminta pencopotan Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatra Utara.
“Minggu depan kita Komisi B DPRD Sumut akan menggelar rapat dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut dan meminta pencopotan Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) wilayah XII Tarutung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK),” terangnya. (Tulus)