Ketika belahan dunia diserang virus SARS-CoV-2 yang mematikan maka itulah awal mulanya negara-negara di belahan dunia ini diuji akan kelangsungan negaranya, sebab pandemi virus itu bukan hanya menularkan penyakit yang mematikan saja melainkan juga memporak-porandakan ekonomi suatu negara.
Dan Indonesia salah satu negara yang mempunyai 38 provinsi pun tak luput dari serangan virus Covid-19 pada bulan Juni 2021 silam yang berakibat bukan hanya banyak hilangnya nyawa rakyat di negeri yang Bhineka Tunggal Ika ini, tetapi virus Covid-19 juga telah mampu menjadikan diberapa bagian wilayah Indonesia lumpuh perekonomiannya.
Pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi mengupayakan bagaimana agar sekecil mungkin dampak dari virus corona tidak menjadikan negeri ini menjadi suatu negeri yang hancur dalam sekelip mata, salah satunya adalah dengan menekan penyebaran virus dengan memberlakukan zona yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange, Zona Merah, Zona Terparah, bahkan mau tidak mau harus diberlakukan micro lock down di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lombok.
Pada masa Covid-19 itu, Sumatera Utara mendapat predikat Zona Merah penyebaran virus tersebut dan ini bukanlah penetapan predikat asal predikat karna Kota Medan dan kota Padang Sidimpuan virus Corona telah memakan banyak korban jiwa.
Tidak hanya di provinsi Sumatera Utara dimasa itu yang mendapatkan predikat Zona Merah ada berapa provinsi/kabupaten/kota diantaranya;
1. Sumatera Selatan: Kota Palembang
2. Lampung: Pringsewu
3. Kepulauan Riau: Kota Batam, Bintan
4. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya
5. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
6. Jawa Timur: Bondowoso, Kota Madiun, Banyuwangi
7. Jawa Tengah: Wonogiri, Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Blora, Pati, Kendal, Brebes, Kebumen, Sukoharjo, Grobogan, Temanggung, Tegal, Kota Magelang, Purworejo, Wonosobo, Sragen, Demak, Semarang, Klaten, Jepara, Kota Salatiga
8. Jawa Barat: Bandung, Kota Depok, Cirebon, Kota Bandung, Garut, Bandung Barat, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Cimahi
9. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara
10. DI Yogyakarta: Sleman, Kulon Progo, Bantul, Gunungkidul, Kota Yogyakarta
11. Bengkulu: Kota Bengkulu
12. Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Lebak
13. Aceh: Aceh Tengah.
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada masa itu berhasil meraih Penghargaan Penanganan Covid-19 terbaik ke-2 wilayah Sumatera. Pemprov Sumut dianggap berkontribusi dan bekerja keras dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 di tanah air pada masa pandemi.
Tetapi setelah pandemi Covid-19 berakhir di belahan dunia, khususnya di Sumatera Utara, masyarakatnya dikejutkan dengan ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatannya sebagai tersangka dugaan kasus Mark-up anggaran pengadaan alat pelindung diri (APD) pada penyusunan rancangan anggaran Covid-19 tentunya hal ini bukanlah kelucuan yang sedang dipertontonkan para penyelidik guna penegakan hukum di negeri ini. Sebab mengapa tidak para penyelidik yang menetapkan status seorang terduga menjadi tersangka itu membuat komedi kematian palsu masa covid yaitu dipaksa mati karna harus meneken kematian karna covid-19 biar diuntungkan sebagian pihak atau tidak setidaknya minimal buat drama korea para penyedik itu dengan penyelidikan sakit gigi lalu sinus mengakibatkan deman tinggi dinyatakan covid agar kuota bantuan dana mengalir dimasa pandemi kepada pihak-pihak yang sepihak diuntungkan.
Akhir kata penulis menganggap penetapan terduga mark-up pengadaan alat pelindung diri (APD) pada penyusunan rancangan anggaran diawal covid-19 yaitu
mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Bapak dr . H. Alwi Mujahit Hasibuan yang sempat dimutasikan menjadi Kadis Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana, kuat nuansa politik yang menggelitik dipaksa lucunya sebabkan bukankah penetapan anggaran itu harus melalui proses alot di DPR?.
Okelah.. jika kasus ini menjadi sebuah atensi bagi penegak hukum terkhusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk membuka seluruh anggaran covid terutama dengan ditetapkannya dr. H. Alwi Muhajit sebagai tersangka kasus mark-up anggaran covid-19 maka selayaknya anggaran covid-19 di seluruh Kabupaten/ Kota di Sumatera Utara wajib dibuka secara transparan kehadapan publik, audit anggaran BPK-RI wilayah Sumatera Utara.
Jika benar maka saya yakin seluruh masyarakat di Kabupaten Kota se-Sumatera Utara siap mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui jajarannya tidak hanya membongkar dugaan penyahgunaan anggaran covid-19.
Jangan hanya satu tersangka saja yang ditetapkan karna virus covid-19 sudah menghilangkan banyak nyawa dimasa pandemi.
Penulis : Sugianto #SigondrongDalamDiam
(Penulis dan Pelaku Pengiat Seni di Labuhanbatu)