Kakek Tua Peremas Kelamin Bocah Ditetapkan Jadi Tersangka

BacariaNews

Bacaria.id, Depok – Seorang kakek berinisial N (70) alias Engkong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di Depok.

Dalam keterangannya polisi menyebut pelaku meremas alat kelamin bocah berusia 12 tahun, warga Kampung Sindangkarsa, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua saksi yang juga menjadi korban pencabulan oleh tersangka.

Diketahui, pelaku sudah melakukan beberapa kali pencabulan terhadap anak-anak.

“(Tersangka) beberapa kali pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak,” ungkap Hadi Kristanto kepada wartawan, Kamis (28/9/2023) malam.

Hadi menjelaskan lebih lanjut, untuk modus tersangka secara acak mendekati anak kecil kemudian melakukan peremasan pada alat kelamin. Apabila korban menolak, pelaku akan merangkul dan mengusap.

“Atas kerja sama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya,” ujarnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 5 sampai 15 tahun.