Bacaria.id, Taput – Pembangunan ruas jalan Tarutung-Sibolga pada tahun anggaran 2016-2019 masih menimbulkan sejumlah masalah bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan tersebut. Ada 2 Kabupaten, 3 Kecamatan, dan 16 desa di sepanjang lintasan ruas jalan Tarutung-Sibolga yang masih menunggu ganti rugi.
Ruas jalan Tarutung-Sibolga memiliki signifikansi strategis bagi pengguna jalan. Selain melayani masyarakat Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, juga menjadi akses penting bagi penduduk dari 4 Kabupaten di Kepulauan Nias yang menuju Kabupaten Tapanuli Utara (Tarutung). Perjalanan dari Kota Tarutung ke Medan memakan waktu kurang lebih 6 jam dengan mobil, dan dengan adanya Jalan Tol Siantar ke Medan, waktu perjalanan tersebut mungkin bisa lebih singkat dari 6 jam.
Meskipun pembangunan jalan Tarutung-Sibolga telah selesai, masih ada masalah yang belum terselesaikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemda Taput). Masyarakat telah mengadakan protes di kantor Bupati pada tanggal 25/09 untuk menuntut ganti rugi yang telah dijanjikan.
Badan Pertanahan Nasional menjelaskan beberapa mekanisme pembayaran ganti rugi lahan bagi masyarakat yang terdampak. Prosesnya melibatkan empat tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Setiap tahapan ini memerlukan kerja sama dengan instansi yang memerlukan tanah, seperti Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.
Samudro, perwakilan BPN di Taput, menjelaskan bahwa pembangunan jalan Tarutung-Sibolga berada di dua kabupaten, yaitu Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah. Pengadaan tanah menjadi tanggung jawab kantor wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara. Informasi lebih detail tentang pengadaan tanah dapat diperoleh dari mereka.
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Dr. Drs. Nikson Nababan, MSi., melalui Sekretaris Daerah, Dr. Indra Simaremare, MSi, mengekspresikan penyesalannya terhadap tindakan masyarakat ini. Pemda Taput selama ini telah berkoordinasi dengan baik melalui Camat dan kepala desa terkait tuntutan masyarakat ini.
“Pemerintah Kabupaten Taput telah mengirim surat kepada Kementerian PUPR pada tanggal 30/11/2022 untuk mempercepat pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalan Tarutung-Sibolga. Kemudian, pada tanggal 08/09/2023, Pemerintah Kabupaten Taput menerima surat dari Kementerian PUPR yang meminta keterangan. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara langsung mengirim surat kepada pemerintah desa pada tanggal 22 September 2023 terkait pernyataan bahwa ganti rugi belum dibayarkan. Namun, jawaban dari kepala desa tidak segera dapat diperoleh karena beberapa di antaranya bukan merupakan pejabat saat pembangunan jalan berlangsung,” kata Sekda, Rabu (27/9/2023).
Selanjutnya, Sekda Taput menjelaskan tentang surat kuasa yang diberikan kepada Fatimah Hutabarat sebagai penerima kuasa untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak. Kepala desa setuju untuk mencabut surat kuasa tersebut (Kecamatan Adiankoting pada tanggal 06/09 dan Kecamatan Tarutung pada tanggal 22/09).
Sebagai pemerintah, Sekda menghimbau masyarakat agar tidak bersikap gegabah dan selalu berkoordinasi dengan pihak yang berkompeten, yaitu pemerintahan desa. Pemerintahan desa memiliki kompetensi dalam tingkat administrasi desa dan dapat memberikan informasi yang diperlukan. Sekdakab Tapanuli Utara juga menekankan pentingnya mendapatkan informasi dari pemerintah desa daripada mendengarkan informasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.