Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Taput

BacariaNews

Bacaria.id, Taput – Polres Tapanuli Utara ringkus 3 pelaku pengedar narkoba yaitu, SS (29), MS(40), warga desa Kecamatan Sipahutar Taput dan OTPN (27), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat narkoba AKP M Agus Santoso, mengatakan ketiga tersangka berhasil ditangkap di hari yang berbeda. “Yang pertama sekali berhasil di tangkap yaitu, SS di salah satu warung kopi di desa Siabal-abal II dan MS, kamis, (14/9),” ucap Agus Santoso, (17/9/2023).

Sedangkan tersangka OTPN ditangkap jumat, (15/9/2023) dari Jalan Balige, Desa Parik sabungan, Kecamatan Siborong borong, Taput, tepatnya di depan café Rap Taruli.

Dijelaskan, tersangka SS sedang menunggu pembeli dan belum sempat terjadi transaksi tim opsnal narkoba langsung mengamankannya karena di kuatirkan tercium gerakan petugas.

Dari penggeledahan, di temukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat pendukungnya dari badannya yaitu, 1 buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.05 Gr, 1 bungkus rokok, Uang tunai sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 Unit handphone merk Oppo warna Hitam.

Dari hasil interogasi tersangka SS, barang haram tersebut diperoleh dari MS dan petugas berhasil mengamankan MS dari teras rumahnya di kecamatan Sipahutar.

Hasil penggeledahan dari tangan tersangka MS di temukan barang bukti narkoba berupa, 1 buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.06 Gr, Uang tunai sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 Unit handphone merk Oppo warna Merah.

Hasil interogasi petugas, para pelaku berperan yang berbeda, tersangka MS membeli barang dari Balige Kabupaten Toba, selanjutnya tersangka SS mengedarkan di Kecamatan Sipahutar, Taput.

Pada hari jumat, (15/9/2023) tim opsnal Narkoba menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis Ekstasi dan ganja di sekitaran Kecamatan Siborong-borong Taput.

Sekitar pukul 19.00 wib, OTPN warga Kabupaten Toba berhasil terciduk didepan sebuah cafe Rap Taruli Siborong-borong.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, Serbuk Pil Narkotika Jenis Ekstasi berat 3,92 Gr, 1 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat 2,22 Gram, Uang tunai sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 Unit handphone merk Vivo warna Biru Dongker.

Total barang bukti yang berhasil disita dari ke 3 tersangka, Sabu seberat 2, 1 gram, ganja 2,21 gram, ekstasi 3, 92 gram, uang Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan 3 buah HP dengan rincian 2 merek OPPO dan 1 merek Vivo.

“Saat ini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di unit narkoba, untuk pengembangan ke bandar lebih besar nya lagi,” pungkas Agus Santoso.