Menyongsong Peringatan Hari Tani Nasional di Kabupaten Pemalang

BacariaNews

Bacaria.id, Pemalang – Ratusan petani dan petugas pengatur pengairan sawah berkumpul dalam lantuman hikmad doa bersama pada acara peringatan Hari Tani Nasional di kantor Induk Perkumpulan Petanii Pemakai Air (IP3A) di jalan Gatot Subroto Pemalang kota, pada Minggu (10/9/2023)

Hari Tani Nasional sendiri diperingati setiap tanggal 24 September, Sebelum ditetapkan, pertanian di Indonesia mengalami sejarah panjang. Penetapan tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional diteken Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Andi Rustono ketua IP3A kabupaten Pemalang, ketika dikonfirmasi pada acara ini mengatakan, jika Hari Tani Nasional merupakan hari sejarah untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan, karena pergolakan politik pada saat itu.

“Hari Tani Nasional diperingati dalam rangka mengapresiasi perjuangan golongan petani di Indonesia,” kata Andi pada minggu (10/9/2023)

Untuk tahun ini Hari Tani Nasional 2023 jatuh pada tanggal 24 September 2023, merupakan peringatan yang ke-63 tahun setelah ditetapkannya hari tersebut.

Sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA. Kelahiran UUOA memakan waktu 12 tahun lamanya.

Sejumlah panitia dibentuk sejak 1948, antara lain:

Panitia Agraria Yogya (1948)

Panitia Agraria Jakarta (1951)

Panitia Soewahjo (1955)

Panitia Negara Urusan Agraria (1956)

Rancangan Soenarjo (1958)

Rancangan Sadjarwo (1960)

Dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.

Lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:

Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.

Pada intinya, UUPA dibentuk dengan meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, dan meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Hari Tani Nasional kemudian dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno. Hal ini terwujud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Di Masa orde baru, ada berbagai perubahan di bidang pertanian. Pada 1974 dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.

Kemudian pada 1980 didirikan Departemen Koperasi secara khusus. Koperasi ini dibentuk untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali agar dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar.

Pada 1983 terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian. Hal ini sesuai dengan Kepres No 24 Tahun 1983.

Pada 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993. Selain itu juga terjadi pembentukan 2 unit organisasi BPTP di 2 Propinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten, dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian kepulauan Bangka Belitung.