Bareskrim Polri Panggil Rocky Gerung Hari Ini Kasus Dugaan Hoaks

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memanggil akademisi Rocky Gerung hari ini, Senin (4/9/23).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pemanggilan Rocky Gerung oleh penyidik dalam rangka untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Rencana hari ini, 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” ujar Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis, Senin (4//9/23).

Menurut Jenderal bintang satu itu, kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Proses penyidikan berasal dari 24 laporan yang diterima di Bareskrim maupun polda jajaran, yakni 2 laporan Bareskrim, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, dan 2 laporan polisi lainnya.

“Telah dibuat berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Rocky Gerung dilaporkan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.