Jambret HP di Siantar Ditangkap Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Pematang Siantar – Robin Manik (36) warga Jl. Pdt. Wismar Saragih Gg. Tiga Rungu Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar ditangkap Personil Polsek Siantar Barat karena kedapatan mencopet HP milik Emmy Rismawati Silalahi (33) pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolsek Siantar Barat Ipda Agustina Triyadewi menjelaskan kepada media , Rabu (23/08/2023) telah berhasil menangkap pelaku jambret HP.

“Pelaku sudah diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 Wib, beserta barang bukti 1 ( satu) unit HP Samsung Galaxy A21s warna biru, sekarang berada di Polsek Siantar Barat untuk diproses Hukum dengan persangkaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” ujar Agustina.

Sebelumnya, dikatakan Agustina kronologis pencurian terjadi saat korban melintas dari jalan Imam Bonjol menuju jalan Tamrin Kel. Dwikora Kota P. Siantar dengan mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel dipunggungnya, namun saat dijalan Tamrin korban merasakan ada yang memegang tas ransel nya.

“Saat korban melihat tas ranselnya sudah terbuka dan Hand Phone miliknya sudah tidak ada lagi, kemudian korban berteriak COPET… COPET dan terlihat laki laki melarikan diri, saat korban berusaha mengejar, pelaku tidak terlihat lagi, setelah kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Siantar Barat,” ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya Team melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan membuka resleting tas korban dari belakang dan mengambil 1 unit HP.