Bacaria.id, Pemalang – Diduga karena menyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, sejumlah Mantan kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang akan segera diadili.
Untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang, mereka memberikan segepok uang penyuapan.
Ali Fikri Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, mantan pejabat Pemkab Pemalang itu masing-masing adalah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Abdur Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
Mereka akan diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
“Kasatgas penuntutan Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan,” ujar Ali pada awak media Minggu (20/8/2023).
Status penahanan para terdakwa, kata Ali Fikri saat ini sudah beralih ke pengadilan Tipikor meski demikian, mereka tetap mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Jaksa KPK masih menunggu panitera muda pengadilan Tipikor Semarang menerbitkan jadwal sidang perdana.
“Untuk pembacaan surat dakwaan,” ujar Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam perkara ini menetapkan 13 tersangka dugaan suap jual beli jabatan, dengan nilai berkisar antara Rp 15 hingga Rp 100 juta.
Mereka adalah Mukti Agung Wibowo dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap.
Kemudian sebagai pemberi suap, Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuar Nitbani, Mohamad Saleh DPU, Abdur Rachman kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Mubarok Ahmad kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Suhirman Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta Sekertaris DPRD Sodik Ismanto.
Adapun Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo dan sebagian bawahannya di vonis bersalah dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Semarang Jawatengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Juli 2023 lalu menahan Sodik Ismanto dalam dugaan membeli jabatannya senilai Rp 100 juta.