Bacaria.id, Pemalang – Pementasan musik dalam rangka acara jalan sehat yang diselenggarakan oleh jajaran rumah sakit daerah (RSUD) M Ashari Pemalang, akhirnya di hentikan, Sabtu (12/08/2023).
Dalam menyambut HUT Kemerdekaan ke – 78 pada sabtu 12 Agustus 2023 rumah sakit umum M Ashari menyelenggarakan acara jalan sehat yang diikuti oleh seluruh karyawan dan jajaran staf serta direksi rumah sakit kebanggaan masyarakat kota Pemalang ini.
Acara yang diadakan di area rumah sakit berdekatan dengan gedung Instalasi bedah sentral (IBS) ini, mendapatkan kritik dari beberapa pihak karena kurang tepatnya penyelenggaraan pentas musik yang dianggap bisa menggangu kenyamanan Pasien yang sedang menjalani perawatan.
Yanto (45) Seorang warga kecamatan Pemalang menyayangkan pihak rumah sakit yang menyelenggarakan acara pentas musik di area rumah sakit.
“Mestinya acara musik jangan di rumah sakit mengganggu kenyamanan pasien,” keluhnya.
Ketua panitia penyelenggara acara jalan sehat RSUD M Ashari Isti Nurhayati ketika dikonfirmasi ditempat acara sedang berlangsung mengatatakan, jika acara jalan sehat diselenggarakan dalam rangka memeriahkan peringatan hari kemerdekaan, juga sebagai refreshing karyawan dan staf Rumah sakit dalam pelayanan sehari-hari.
“Tidak mengurangi pelayanan karena hanya sebagian saja yang ikut acara jalan sehat dan pentas musik,” katanya.
Terpisah, Nordin Iskak (56) seorang pengamat sosial pada lembaga pemantau pelayanan publik kabupaten Pemalang angkat bicara ketika di konfirmasi, Kalau itu memang tempat penyelenggaraanya di lokasi dimana banyak pesien rumah sakit, tentunya diperlukan sikap tenggang rasa karena pada prinsipnya orang sakit butuh ketenangan, kalau kenyataannya pasien banyak terganggu Kegiatan tersebut.
“Kalau itu kategori tidak ethis dan semestinya pimpinan rumah sakit bisa menegur dan menghentikanya,” kata Nordin Iskak.
Lebih lanjut Nordin mengatatakan, kalau pimpinan terpaksa tidak menegur dan menghentikanya, maka masyarakat baik pribadi atau sekelompok dalam hal ini wartawan maupun Non Government Organization (NGO) atau Lembaga swadaya masyarakat bisa mengadakan pengawasan pada hal tersebut, dan dalam ini juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 68 tahun 1999 tentang pengawasan penggunaan keuangan negara.
“Hal ini tentunya penyelenggaraan musik organt tunggal tersebut, menggunakan keuangan Daerah maupun Negara,” jelasnya.
Sementara itu kepala Dinas kesehatan kabupaten Pemalang dr yulies nuraya ketika di konfirmasi mengatatakan jika dirinya selaku kepala Dinas tidak diminta sarannya terkait pelaksanaan jalan sehat.
“Tidak minta saran saya, saya juga ada tugas menutup pelatihan PTM di Semarang, iya ini sudah saya sampaikan ke direkturnya untuk segera dihentikan, terima kasih atas koreksinya,” jawab dr. Yulies.