Bacaria.id, Labura – Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Dusun Tanah Lapang, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (17/10/2025) malam.
Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah mendapat informasi, tim langsung kami kerahkan ke lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama SM alias Jeneger (37), warga Dusun Tanah Lapang Desa Terang Bulan, dan GS (47), warga Dusun Bukit Dame Desa Siamporik, Kecamatan Aek Natas.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa: 3 paket sabu dengan total berat bruto 1,77 gram, beberapa plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 unit timbangan digital, 1 sekop kecil dari pipet plastik, 1 buah mancis, 1 toples kaca, dan 1 unit HP Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba. Keamanan dan ketertiban masyarakat harus dijaga,” tegas Iptu Sofyan.