Bacaria.id, Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penggelapan uang toko yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Bilah Hulu. Pelaku sempat kabur ke Kota Sibolga sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu (12/10/2025) malam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diduga menggelapkan uang hasil penjualan di PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang berlokasi di Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu.
“Pelaku kami amankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polsek Sibolga Sambas,” ujar IPTU Arwin, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, kasus ini terungkap setelah pihak manajemen Alfamart melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025) pagi. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mengambil uang dari dalam brankas sebelum melarikan diri sambil membawa kunci, handphone toko, dan sejumlah dokumen penting.
Barang bukti yang diamankan antara lain 2 unit handphone (Samsung dan Oppo), 7 kunci toko, 22 lembar bon faktur, 1 potong baju hijau muda, serta uang tunai Rp640.000. Sementara itu, pihak Alfamart mengalami kerugian mencapai Rp108.678.913.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, menuturkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh IPDA Syafrudi Alamsyah, S.Sos., melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Polres Sibolga.
“Dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Redi.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Bilah Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)