Polres Labuhanbatu Ringkus 4 Pelaku Pencabulan Anak di Labura

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu. Dalam kasus yang mengerikan ini, polisi menetapkan dan menangkap empat tersangka, termasuk salah satunya adalah ayah kandung korban sendiri.

​Pengungkapan ini menjadi sorotan serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban.

​Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari pihak keluarga. Dari hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa perbuatan cabul dan persetubuhan ini telah terjadi dalam kurun waktu yang panjang, yaitu sejak tahun 2020 hingga Agustus 2025.

​AKBP Choky Sentosa Meliala mengungkapkan, kasus ini awalnya terungkap saat ayah korban, R (49), justru melaporkan tersangka lain berinisial R (60), seorang dukun, yang diduga telah melakukan pencabulan. Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, fakta mengejutkan terkuak: ayah kandung korban adalah pelaku pertama dan utama.

​Ayah kandung korban, R (49 tahun), yang seharusnya menjadi pelindung, justru melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP pada tahun 2024.

​Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan korban, sang ayah juga melakukan kekerasan untuk memastikan korban bungkam. “Ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun,” tegas Kapolres, Kamis (2/10/2025).

​Selain ayah kandung, tiga tersangka lain yang turut diamankan adalah:

​R (60 tahun), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan pada Februari dan Agustus 2025.

​YS (36 tahun), teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024.

​S (45 tahun), paman kandung korban, yang melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025.

​Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro, celana jeans, flashdisk, dan pakaian dalam korban.

​Atas perbuatan keji tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

​Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

​Kapolres menegaskan akan ada pemberatan hukuman bagi ayah kandung dan paman korban. Karena salah satu pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga (1/3) dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang merusak masa depan anak ini. (Red)