Daerah  

BPN Labuhanbatu Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Ummi Tardiyah, Wujud Perlindungan Hukum Aset Wakaf

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf melalui program sertifikasi tanah wakaf yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini bahkan dapat diurus secara gratis sesuai dengan PP Nomor 128 Tahun 2015 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dengan menyerahkan sertifikat tanah wakaf Masjid Ummi Tardiyah yang berlokasi di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (21/8/2025).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Erwinsyah Silalahi, S.ST., M.Si., serta koordinator substansi terkait. Sertipikat diserahkan kepada wakif, Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D., dan penerima wakaf, Mhd. Amin, S.Sos., M.M., di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam sambutannya, Khalid Afdillah mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mensertifikatkan tanah wakaf.

“Kesadaran masyarakat dalam mensertifikatkan tanah tidak hanya menjaga dan melindungi aset, tetapi juga mendukung perbaikan kualitas data pertanahan yang dikelola oleh BPN,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPN berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan memfasilitasi sertifikasi tanah wakaf secara cepat, mudah, dan gratis.

Sementara itu, Ade Parlaungan yang juga menjabat Rektor Universitas Labuhanbatu menyampaikan rasa syukur atas dukungan pemerintah.

“Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf benar-benar terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan umat,” ungkapnya.

Masjid Ummi Tardiyah sendiri dibangun oleh keluarga besar Ade Parlaungan Nasution sebagai bentuk penghormatan dan bakti kepada almarhumah ibunda tercinta, Ummi Tardiyah. Pembangunan yang dimulai 12 Februari 2025 ini hampir rampung dengan luas bangunan 16 x 16 meter, termasuk ruang utama 12 x 12 meter yang mampu menampung jamaah secara nyaman.

Masjid yang berdiri di kawasan Perumahan Bootimon, Lingkungan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan ini diharapkan menjadi pusat ibadah, kegiatan keagamaan, sekaligus ruang kebersamaan warga sekitar.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat lainnya agar semakin peduli mengurus sertifikasi tanah, baik wakaf maupun pribadi, sehingga terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa depan. (Red)