Bacaria.id, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang perempuan berinisial UH (46) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu berhasil diringkus pada Kamis malam (7/8/2025).
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H. ini berlangsung dramatis sekitar pukul 23.20 WIB di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari tangan UH, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat total 2,28 gram/brutto. Selain itu, turut diamankan satu sekop dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip sedang kosong, satu kotak transparan, dan sebuah ponsel Oppo warna merah yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa UH memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria warga Sigambal yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasoknya,” tegas AKP Iwan.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., memberikan apresiasi atas kinerja timnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Labuhanbatu. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)