Geledah Kantor BPBD dan BPKAD, Kajari Sibolga: Pengembangan Temuan Dugaan Korupsi 1,8 Milyar

BacariaNews

Bacaria.id, Sibolga – Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, didampingi Kasi Pidsus, Jeferson Hutagaol dan Kasubbagbin Kejari Sibolga, Andriany Evalina Sitohang bersama Jaksa fungsional Kejari Sibolga, usai melaksanakan penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Tapteng, Tahun Anggaran 2017 lalu.

Tim Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga ini melakukan penggeledahan tersebut adalah tindak lanjut dari temuan BPK dengan senilai 1,8 Miliar kurang lebih, dan melakukan pengembangan.

“Kemudian kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tiba sampai hari ini, kita melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” kata Kasi Intel Kejari Sibolga kepada Wartawan Selasa (01/10/2024) sore.

Dedy juga menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai sejak awal Bulan Agustus 2024, yakni dana rutin BPBD Tapteng tahun 2017.

“Kami belum bisa menyampaikan karena kita belum menetapkan tersangka. Dan kalau sudah ada nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Dan sampai hari ini masih memeriksa saksi-saksi,” katanya.

Sebelumnya Tim khusus pemberantasan Korupsi dari Kejari Sibolga ini melakukan penggeledah di tiga titik berbeda sesuai surat dari Pengadilan Negeri Sibolga.

“Pertama tadi kita melakukan penggeledahan di kediaman Bendahara pada tahun 2017 di BPBD Tapteng. Ke dua , di Dinas BPBD Tapteng dan yang ketiga di BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah,” tutur Dedy.

Dari penggeledahan itu, ditemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi.

“Kita dapat tadi beberapa dokumen terkait beberapa anggaran tahun 2017. Selanjutnya kita akan memanggil saksi-saksi yang lain, dan kemudian kalau sudah memenuhi dua alat bukti, tentunya secepatnya kita tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Saat di Kantor Kejaksaan Sibolga, Tim Khusus ini terlihat menurunkan sejumlah dokumen hasil penggeledahan dari mobil. Diantanya dua box dokumen perkara tipikor BPBD Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2017, satu tas besar warnah hitam (Koper sorong), tas laptop warnah hitam, satu unit printer da map pelastik merah berisi berkas.

Dan penggeledahan itu diawali dari Rumah mantan Bendahara BPBD Tapteng, jalan Prof. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, pada pukul 14:00 wib.

Kemudian pada pukul 14:30 sampai 15:34 wib, pihak Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah Kantor BPBD Tapteng, di Jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, dan membawa beberapa berkas dari intansi pemerintahan tersebut.

Setelah itu pada jam 15:49 wib, pihak Adiyaksa Sibolga kembali menggeledah Kantor BPKAD yang berada di komplek Kantor Bupati Tapteng, Jalan FL. Tobing, Kecamatan Pandan. Penggeledahan itu selesai pukul 16:38 wib. Dari Kantor tersebut, Kejaksaan Negeri Sibolga membawa beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi. (Job Purba)