Bacaria.id, Labuhanbatu – Puluhan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) bersama masyarakat Desa Sennah berunjuk rasa dengan mendatangi kantor Perkebunan Kelapa Sawit PT. Kedawi Jaya, Rabu (04/09/2024).
Aksi tersebut dilakukan atas dugaan PT. Kedawi Jaya tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, selama berdirinya Perusahaan Perkebunan PT. Kedawi Jaya di Desa mereka tidak sedikitpun memberikan manfaat untuk rakyat. Dimana mahasiswa pun sebelumnya telah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan, namun tidak digubris.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, dan sudah kami lakukan observasi bahwa diduga PT.Kedawi Jaya Tidak Memiliki HGU dan juga tidak membayar pajak,” kata Jepril selaku koordinator aksi.
Sehingga mahasiswa dan masyarakat turun ke kantor perkebunan yang bertujuan untuk melihat apakah benar PT. Kedawi Jaya dugaan ilegal atau tidak.
“Kalau memang benar memiliki izin HGU maka tunjukkan kepada masyarakat, dan jika tidak memiliki izin HGU maka tanah tersebut harus dikembalikan ke Negara untuk dipergunakan kepada masyarakat,” ucap Jepril.
Namun kata Jepril, massa aksi belum berhasil bertemu dengan pemilik perusahaan, hanya dikirim utusan yang mengaku sebagai Pengacara Hukum (PH) dan Humas Perusahaan perkebunan PT. Kedawi Jaya.
“Tetapi ketika kita minta bukti legalitas resmi mereka sebagai utusan perusahaan, dua orang yang mengaku Humas Dan PH itu tak mampu menunjukkan bukti tersebut,” ujarnya.
Hingga akhirnya dua orang yang mengaku utusan perusahaan tersebut meminta massa aksi untuk diundang beberapa masuk kedalam kantor bertujuan untuk memperlihatkan seluruh dokumen terkait dengan izin izin perusahaan.
Permintaan tersebut pun tidak diterima massa aksi, dan mahasiswa dan masyarakat meminta agar pihak perusahaan mau menunjukkan dokumen izin HGU mereka dihadapan publik, serta para massa aksi.
“Namun sombong dan tak ber etika nya mereka, bukan nya menunjukkan bukti bukti yang dituntut oleh massa aksi, dua orang yang mengaku sebagai PH dan Humas Perusahaan tersebut malah pergi meninggalkan massa aksi, kepala desa Sennah serta pihak kepolisian dan TNI Polri yang melakukan pengamanan,” kata Jepril Harefa.
Kondisi itu membuat mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi merasa marah dan kecewa terhadap perlakuan perusahaan yang terkesan tak menghargai aparat kepolisian dan pemerintah serta masyarakat yang sedang melakukan aksi.
“Kami akan segel kantor perusahaan perkebunan ini, dan kami akan blokade hasil sawit dari perusahaan untuk keluar, serta kami akan menginap di depan kantor perusahaan ini hingga kami mendapatkan bukti bahwa perusahaan ini memang memiliki izin HGU,” ungkap Jepril.
Sementara itu Kepala Desa Sennah Horas Lumbangaol yang juga ikut serta bersama massa aksi membenarkan bahwa perusahaan PT. Kedawi Jaya tersebut tidak memiliki izin HGU hingga saat ini.
“Perusahaan PT.Kedawi Jaya sudah berdiri sejak tahun 2005, hingga saat ini tidak memiliki izin HGU, yang kata Mereka sedang di Proses,” kata Horas selaku Kepala Desa Sennah.
Disisi lain, Kapolsek Bilah Hilir A. Sitepu mengatakan akan terus mengawal dan memfasilitasi massa aksi meskipun harus menginap di depan kantor perusahaan perkebunan PT. Kedawi Jaya.