Bacaria.id, Tapteng – Tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan Pelaku peredaran barang haram dari luar Kota. Pelaku MR (28) dan MD (40), keduanya merupakan warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.
Kedua pelaku diamankan Satnarkoba Polres Tapteng di jalan Sibolga Barus Kelurahan Kolang Tapteng, dari sebuah warung pada Sabtu (10/08/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Usai melakukan pengembangan, Petugas berhasil mengamankan salah seorang warga Sorkam Tapteng. Pelaku AP (32) Warga Sorkam Kanan ini di amankan dengan barang bukti 13 Peket Narkotika jenis Sabu sabu bersama satu unit Ponsel.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba IPTU Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan Pihak Poles berhasil mengamankan 3 Pelaku MR, MD dan AP alias Ukka, dengan barang bukti, satu paket besar sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 91,35 gram juga satu Ponsel berwarna hitam.
“Kita lakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 Wib pelapor bersama rekan melakukan penangkapan terhadap terduga MR dan MD di sebuah warung misop di Kolang Tapteng, dan kemudian tim melakukan penggeledahan badan, dan menemukan satu paket besar Narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dari kantong celana MR,” ucap Kasat Narkoba di Mapolres Tapteng Jumat (16/8/2024).
Kasat Narkoba ini juga menjelaskan usai melakukan interogasi terhadap para terduga dan mengakui bahwa para terduga membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Kabupaten Batubara,
“Lalu para terduga hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke seseorang warga Sorkam Kanan bernama Ukka. Dan berdasarkan keterangan kedua orang tersebut pelapor dan rekan melakukan pengembangan terhadap pemesan narkotika jenis sabu tersebut ke Jalan Kalumpang desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama AP alias Ukka di rumahnya di Jalan Kalumpang desa Sorkam Kanan Kecamatan Sorkam Barat,” beber Kasat.
Dijelaskan juga usai melakukan penggeledahan badan terhadap AP Alias Ukka dan menemukan satu buah dompet berwarna pink yang berisikan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana sebelah kanan depan. Juga satu unit HP merk Vivo berwarna biru hologram dari kantong sebelah kiri depan.
“Kemudian tim juga melakukan interogasi terhadap AP dan mengakui memperoleh narkotika jenis sabu yang dimilikinya dari seorang laki-laki bermarga Bagariang, warga Kota Sibolga yang tidak diketahui alamat rumahnya,” tuturnya.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.