Bacaria.id, Labuhanbatu – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Ipda Seniman, S.H., M.Psi, berhasil mengamankan seorang pelaku dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, korban dalam kasus ini adalah Eddy Wijaya pengusaha Es Kristal.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologis kejadian bermula pada tanggal 1 November 2023 hingga 30 November 2023, pelaku memesan dan menerima es kristal milik korban untuk dijual ke warung-warung di wilayah Rantauprapat.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Bank BRI milik korban, kemudian Pelaku mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp dengan menggunakan tiga cara: BRImo, Dana, dan Brilink.
Tepatnya pada tanggal 06 Desember 2023, korban mencurigai adanya kejanggalan dalam bukti transfer yang diberikan pelaku. Setelah mencetak laporan transaksi finansial, korban menemukan bahwa dari 31 transaksi yang dikirim pelaku, hanya satu yang berhasil masuk ke rekeningnya dan 30 transaksi ternyata fiktif.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.835.000,- dan melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu, kemudian pada tanggal 31 Mei 2024 korban membuat laporan Polisi di SPKT Polres Labuhanbatu,” ucap Kasi Humas.
Pelaku TP (51) seorang wiraswasta yang beralamat di Kel. Cendana, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, berhasil diamankan pada hari Sabtu (06/07/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah Cafe yang terletak di Jl. Sirandorung, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.
“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Selanjutnya Tim membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.